Kemendagri Buka Akses Ormas dan LSM Tangani Covid-19 Lewat Pengadaan Barang dan Jasa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM ambil bagian dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta merangkul Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dengan demikian upaya penanganan Covid-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah.
Dorongan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan SE ini merupakan petunjuk rinci dan praktis dalam hal penanganan Covid-19 dan perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19 dalam melibatkan dan atau berkoordinasi dengan kementerian maupun non kementerian, instansi pemerintah, swasta serta pihak lain.
• Ketua DPRK Aceh Tengah Usulkan Sederet Nama Tokoh untuk Penamaan Gedung IAIN Takengon
• Menterinya Terpapar Corona, PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jalani Tes dan Hasilnya Negatif Covid-19
• Iwan Gayo, Presiden Joko Widodo Diundang Blusukan ke Tanoh Gayo
Lebih jauh Kastorius mengatakan isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM, meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan penanganan Covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19. Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:
a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.
c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.