Breaking News

Luhut Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia, Bukan dari Jokowi

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap siapa pertama kali yang mengenalkan istilah Omnibus Law hingga kemudian direalisasikan saat ini.

Editor: Amirullah
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi terkait persiapan vaksinasi covid secara virtual di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap siapa pertama kali yang mengenalkan istilah Omnibus Law hingga kemudian direalisasikan saat ini.

Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima oleh semua kalangan.

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Sosok Eddie Van Halen, Sang Gitaris Legendaris Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun karena Kanker

Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR RI, Berikut Namanya

Setelah Sebulan Diresmikan, Ini Persiapan Ruang Isolasi bagi Medis dan PNS di RSUD Pratama

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Anggota DPR RI Positif Covid-19 Lebih dari 18 Orang, Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari

Warganet Protes RUU Cipta Kerja, Panggilan Demo Anak STM Duduki Trending Topik Twitter Indonesia

Laporkan Najwa Shihab dan Bawa Nama Relawan Jokowi, Siapa Silvia Dewi Soembarto?

Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.

Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan.

"Jadi, saya rasa tidak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden kurang apa ketemu dengan pimpinan para buruh itu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat" (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved