Berita Sabang

Pajang Profil Wanita di Facebook, Nelayan Ini Kuras Uang Korban Rp 130 Juta Lebih, Begini Modusnya

Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi via medsos.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Sabang menghadirkan tersangka berinisial AU (31), seorang nelayan, Warga Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dalam konferensi pers di Mapolres Sabang terkait kasus penipuan dan pemerasan di media sosial, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Menggunakan media sosial (medsos) harus hati-hati agar tidak mudah tertipu dan diperas oleh pelaku.

Sebab, cukup banyak orang tertipu akibat menyalahgunakan akun medsos seperti Facebook sehingga berurusan dengan aparat kepolisian.

Seperti kasus yang kini ditangani Sat Reskrim Polres Sabang dengan tersangka berinisial AU (31) seorang nelayan, warga Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 11 Juli 2020 lalu, di Desa Pusung Kuala, Langsa persisnya di rumah tersangka.

Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Luhut Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia, Bukan dari Jokowi

Sosok Eddie Van Halen, Sang Gitaris Legendaris Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun karena Kanker

Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR RI, Berikut Namanya

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos SH MS, kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (7/10/2020), mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan (LP)/0.1/VII/Tes.1.1.9/2020/ACEH/Res/.SBG/SJ tanggal 7 Juli 2020.

Kronologisnya, jelas Kasat Reskrim, pada hari Kamis tanggal 9 April tahun 2020 sekira pukul 11.00 WIB, korban (ZF) menerima pertemanan di media sosial Facebook yang dibuat dan dikelola serta dikuasai oleh tersangka (AU).

Pada akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan yang ternyata perempuan tersebut diketahui dan dikenal oleh korban.

Perempuan yang fotonya dipakai sebagai foto profil akun Facebook tersangka itu adalah, LS yang berdomisili di Kota Sabang serta telah memiliki seorang suami yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, tersangka mengirimkan pesan melalui messenger dengan kata-kata yang menyakinkan korban bahwa pemilik akun Facebook tersebut adalah seorang perempuan bernama LS yang dikenal oleh korban.

Setelah Sebulan Diresmikan, Ini Persiapan Ruang Isolasi bagi Medis dan PNS di RSUD Pratama

Anggota DPR RI Positif Covid-19 Lebih dari 18 Orang, Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari

Warganet Protes RUU Cipta Kerja, Panggilan Demo Anak STM Duduki Trending Topik Twitter Indonesia

Sehingga terjadi komunikasi yang semakin dekat antara korban dengan tersangka. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengirimkan foto kemaluan milik korban JF.

Korban pun mengirimkan foto kemaluannya melalui pesan mesenger ke akun Facebook tersangka. Tersangka kemudian membalasnya dengan mengirimkan foto-foto bugil (vulgar) seorang perempuan yang bernama LS.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membuka usaha kuliner sate.

Korban menyetujuinya serta mengirimkan uang tersebut dengan melakukan dua kali pengiriman melalui transaksi perbankan.

Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan tersangka (pemilik akun tersebut) semakin dekat dan intim sehingga tersangka semakin sering mengirimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama LS tersebut.

Pusat Beli Sapi Betina Lokal Aceh

Laporkan Najwa Shihab dan Bawa Nama Relawan Jokowi, Siapa Silvia Dewi Soembarto?

Bupati Bireuen Selesai Jalani Isolasi dan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Terkini

Lalu, lajut Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, sejak 22 Mei 2020, tersangka mengganti perannya seakan-akan menjadi suami dari seorang perempuan bernama LS tersebut.

Tersangka mulai mainkan modusnya dengan mengirimkan pesan serta telepon melalui mesenger dengan menggunakan akunnya dengan nama lain LS yang berisikan bahwa, korban akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tersangka juga melakukan pengancaman dengan berkata “jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah kulihat semua, siap-siap malam ini ya”.

Tersangka yang mengaku sebagai suami perempuan berinisial LS itu lalu meminta sejumlah uang kepada korban.

Lantaran ketakutan sehingga korban menyetujui permintaan tersangka tersebut dengan mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 ke rekening BNI atas nama AM.

Bupati Bireuen Ajak Khatib Sosialisasi Bahaya Covid-19  

Ponsel Game Poco C3 Meluncur di India, Berharga Rp 1 Jutaan

Kabar Gembira! Urus Paspor Bisa di Pidie, Pemkab Layani Pembuatan Paspor di Kantor Bupati

Selanjutnya tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp dan telepon agar korban merasa ketakutan dan menuruti keinginan serta permintaan tersangka.

Akibat pemerasan yang disertai ancaman kekerasan tersebut, korban mengirimkan uang kepada tersangka dengan melakukan transaksi perbankan sebanyak 14 kali ke rekening BNI atas nama Arif Maulana dengan total Rp 130.500.000.

Selanjutnya, setelah uang tersebut berada dalam rekening saudara AM, tersangka menyuruh saudara AM untuk mengirimkan uang itu kepada pihak-pihak yang tersangka tunjuk.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang-bukti satu buah jam tangan merk Alexander Christie warna hitam berikut satu buah kotak jam tangan, satu unit handphone merk Oppo F7 beserta kotaknya.

Diamankan juga, satu buah cincin emas 2x lilit 4 segi padu ±99, 5 persen, berikut satu lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh sebuah toko emas tanggal 24 Juni 2020.

Polisi yang Mengamuk dan Todong Kapolsek Saat Mabuk Diperiksa Propam, Polda Sulsel Bantah

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Mungkinkah untuk Dibatalkan?

Jubir Satgas Covid-19 Simeulue Reaktif Covid-19

Juga disita satu buah cincin emas 3x lilit bulat ± 99,5 persen, berikut satu lembar faktur pembelian emas, satu buah rantai tangan emas plat 2xS ukir ½ pulis ± 99,5 persen (4 ½ mayam ) berikut satu lembar faktur pembelian emas.

Satu buah cincin emas 2 x lilit 99.5 persen (8 gram 300 mili ) berikut satu lembar faktur pembelian emas.

Barang bukti lain yakni, uang tunai sebesar Rp 1.800.000, satu buah dompet kulit warna coklat muda dan 32 lembar screenshot percakapan melalui pesan facebook/messengger.

Satu unit drone merek none tipe drone 2/2.4 GHZ edition E68 warna silver hitam berikut satu unit remote control warna hitam dan satu buah kotak drone warna hitam, satu pasang sepatu merek fashion warna biru.

Uang tunai Rp 22.795.000, uang tunai sebesar Rp 6.000.000, satu buah kartu ATM BNI (platinum debit) atas nama AF, satu buah tabungan BNI Taplus Cabang Sigli atas nama AF, 14 lembar print-out rekening koran BNI Taplus Cabang Sigli atas Nama AF.

LAGI, Aksi Perobekan Alquran Terjadi di Sebuah Masjid Sukoharjo, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa

Ini Jumlah Kasus Covid-19 di Aceh Utara yang Terkonfirmasi Positif Sampai 7 Oktober

Atap Lantai 9 Gedung Lembaga Sensor Film Roboh, Studio Penyensoran Tertimpa

Satu unit handphone merk Iphone tipe 8 plus warna gold berikut satu buah kartu As Telkomsel, satu unit handphone merk Oppo tipe A5 warna hitam.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman Pasal 368 ayat (1) KUHPidana adalah hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 45b Jo Pasal 29 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah 4 (empat) tahun hukuman penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved