Polisi Teriak Takbir Halau Massa Berbaju Hitam-hitam
Kerusuhan pecah setelah pengunjuk rasa yang awalnya menolak pengesahan RUU Omnibuslaw menjadi UU Cipta Kerja mulai berbuat onar
Habibi dan beberapa pengurus asosiasi lain menyarankan, karena Aceh ada UUPA dan Qanun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan, maka penanganan kontrak kerja buruh yang ada di Aceh menggunakan undang-undang dan qanun tersebut. Menurut Habibie, pihaknya menolak UU Ombibuslaw/UU Cipta Kerja, itu karena undang-undang tersebut tak memberikan jaminan hidup dan sosial kepada pekerja di kemudian hari.
UU Cipta Kerja, tambah Habibi, tidak melindungi buruh, tak ada kepastian upah yang memberi jaminan untuk kesejahteraan keluarga buruh. Karena itulah, sebut Habibi, pihaknya menolak UU tersebut. Pengusaha bisa bertindak sepihak memberhentikan buruh. Kondisi itu sudah dirasakan oleh buruh pada masa pandemi Covid-19. "Banyak buruh yang dirumahkan atau di-PHK tanpa diberi uang pesangon atau sejenisnya,” pungkas Habibi. (tribun network/naz/wly/her)