Berita Aceh Tamiang
Polisi Tutup Pengeboran Minyak di Aceh Tamiang, Seorang Pemilik Sumur Turut Diamankan
Petugas juga turut memasang garis polisi di areal pengeboran, termasuk beberapa jeriken dan dua tandon besar yang sudah berisi minyak mentah.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sebuah lokasi di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang yang diduga menjadi tempat pengeboran minyak liar oleh warga ditertibkan polisi.
Penertiban ini dilakukan Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan menutup seluruh kegiatan pengeboran minyak yang diduga ilegal itu pada Senin (5/10/2020) lalu.
Petugas juga turut memasang garis polisi atau police line di areal pengeboran, termasuk beberapa jeriken dan dua tandon besar yang sudah berisi minyak mentah.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Polres Aceh Tamiang terkait penutupan lokasi itu. Namun sebuah sumber menyebutkan, dalam operasi ini polisi ikut mengamankan seorang pengelola sumur minyak berinisial R.
Pengelola sumur minyak tersebut diamankan untuk dimintai keterangan guna menelusuri legalitas pelaku dalam melakukan pengeboran minyak.
• TNI AL dan Pasukan Beladiri Jepang Adu Kekuatan Armada Perang di Laut Natuna Utara
• 121 Istri Ajukan Cerai Gugat ke Mahkamah Syariah Idi dalam 6 Bulan Terakhir, Penyebabnya Dominan Ini
• Kisah The King of Ratoh Jaroe, Pernah tak Makan dan Jadi Tukang Cuci Mobil
“Dia diperiksa polisi, tapi gak tahu apakah sampai hari ini ditahan atau tidak,” kata sumber itu kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).
Informasi lain menerangkan, kalau pengeboran minyak yang diduga liar tersebut sudah berlangsung lama.
Disebutkan, pelaku selama ini menjual hasil eksplorasi ilegal itu kepada seseorang di Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara seharga Rp 650 ribu per drum.(*)