Berita Abdya
Bupati Abdya Berikan 50 Hektare Lahan Eks HGU PT CA kepada BKM Agung Baitul Ghafur
Bupati Abdya setuju memberikan tanah kosong eks lahan HGU PT Cemerlang Abadi seluas 50 Ha, kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN. Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi tergugat.
Artinya, MA menolak pembatalan (SK) perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI
Mendapat kabar tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengaku senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR, Gubernur, anggota DPRK, seluruh elemen masyarakat yang ikut terlibat dan menyuarakan dalam menolak gugatan PT CA.
"Alhamdulillah, terimakasih Pak Presiden dan semua pihak, khususnya masyarakat dan anggota DPRK, alim ulama, yang sudah berjuang hingga ke Istana Presiden," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.
Akmal berjanji, akan segera duduk bersama untuk membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA yang kini sudah menjadi tanah negara tersebut.
"Insya Allah, lahan itu akan kita bagikan sesuai janji dan komitmen saya dulu untuk anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan," tegasnya.(*)
• Dustin Poirier Janji Duel Berdarah, Mengaku Sudah Dibayar Full oleh UFC
• Rumah Terasi Modern di Gampong Lhok Banie Mulai Dibangun, Program Kota Tanpa Kumuh di Langsa
• Usai Menjumpai Menpora, Plt Gubernur Aceh Melakukan Pertemuan dengan Ketua Umum KONI Pusat