Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe

Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe Berlanjut ke Gedung DPRK

Hingga pukul 11.45 WIB atau saat berita ini diturunkan, aksi masih berlanjut di gedung DPRK Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Aksi mahasiwaa di Gedung DPRK Lhokseumawe, Kamis (8/10/2020). 

 Hingga pukul 11.45 WIB atau saat berita ini diturunkan, aksi masih berlanjut di gedung DPRK Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Lhokseumawe demo tolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI baru-baru ini. 

Amatan Serambinews.com, Kamis (8/10/2020) sejak pukul 09.00 WIB, para mahasiswa mulai berkumpul di halaman Museum Kota Lhokseumawe. Sebagian lagi di halaman Masjid Agung Islamic Center.

Mereka menggunakan almamater kampus masing-masing.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mahasiwa mulai berjalan kaki sambil meneriakkan yel-yel tentang reformasi.

Mereka menuju ke Tugu Rencong Kuta Blang. Sesampai di Tugu Rencong Kuta Blang, para orator mulai berorasi.

Sekitar 30 menit kemudian, mahasisqa kembaki bergerak. Mereka menuju ke gedung DPRK Lhokseumawe.

Hingga pukul 11.45 WIB atau saat berita ini diturunkan, aksi masih berlanjut di gedung DPRK Lhokseumawe.

Video RSUD Aceh Jaya Diduga Tolak Pasien Viral  

Gegara Bongkar Aib Virus Corona Buatan Manusia, Orangtua Ilmuan Ini Kini Bernasib Pilu

VIRAL VIDEO Pemuda Nyanyi Garuda Pancasila Malah Jadi Balonku Ada Lima, Ternyata Tak Hafal Lirik

Sebelumnya, sekitar pukul 10.15 WIB, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, berbincang dengan sejumlah ketua organisasi mahasiswa.

Di hadapan mereka, Kapolres memberi arahan, kalau sekarang ini, kasus Covid-19 terus meningkat. Sehingga diharapkan, dalam aksi, mahasiswa juga tetap menjaga protokol kesehatan.

Pihaknya siap mengamankan aksi. Kepada mahasiswa juga diharapkan agar melakukan aksi secara persuasif dan humanis. 

Seperti diketahui UU Cipta Kerja ini dinilai banyak merugikan pekerja.

Salah satunya mengenai masa waktu pekerja dikontrak hingga diangkat jadi karyawan tetap tanpa lagi batas waktu masa kerja sebagai tenaga kontrak. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved