Berita Banda Aceh
Hampir Setahun Ditahan di India, Tiga Nelayan Aceh Tiba di Tanah Rencong
Tiga nelayan asal Aceh yang selama ini ditahan oleh otoritas India di Kepulauan Nicobar karena melewati perbatasan perairan setahun lalu, akhirnya...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Tiga nelayan asal Aceh yang selama ini ditahan oleh otoritas India di Kepulauan Nicobar karena melewati perbatasan perairan setahun lalu, akhirnya tiba kembali di Aceh, Kamis (8/10/2020).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tiga nelayan asal Aceh yang selama ini ditahan oleh otoritas India di Kepulauan Nicobar karena melewati perbatasan perairan setahun lalu, akhirnya tiba kembali di Aceh, Kamis (8/10/2020).
Ketiga nelayan yang berstatus anak buah kapal (ABK) KM ATHIYA itu adalah Munazir (32) warga Kampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Kaharuddin (41) warga Gampong Labuhan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh TImur, dan Azmansyah (0) warga Dusun Pante Raya, Gampong Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Ketiga nelayan Aceh ini dibawa pulang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan disambut oleh Pemerintah Aceh, menjelang siang hari tadi di Kantor Dinas Sosial Aceh.
Turut hadir menyambut ketiga nelayan, Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dan Anggota DPRA, Nora Indah Nota.
Ketiga nelayan turut disambut oleh pihak keluarga.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri dalam keterangannya mengatakan, ketiga nelayan tersebut terdampar di Nicobar, India akhir 2019 lalu.
• Mahasiswa dan Buruh Kepung DPRK Nagan Raya, Tuntut Cabut UU Omnibus Law
Pada tanggal 17 September 2019, boat yang mereka tumpangi untuk mencari ikan ditangkap karena memasuki perairan India.
“Mereka awalnya terjebak kabut asap saat hendak menangkap ikan tuna dan hilang kontak selama 20 hari,” kata Alhudri.
Munazir, Kaharuddin, dan Azmansyah lalu dibawa ke darat untuk dilakukan proses hukum.
Karena diklaim bersalah lantaran memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin, ketiganya pun ditahan dalam sel selama hampir 5 bulan.
Ketiga ABK ini juga sempat menjalani tahanan di sebuah camp, tempat para nelayan ditahan di negara tersebut karena tidak memiliki izin masuk ke wilayah perairan India.
• Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Pilkada di Tengah Pandemi, Virus Membunuh Demokrasi
Selanjutnya pada 22 September 2019 lalu, Dinas Sosial Aceh melalui KKP RI menerima laporan dari KBRI New Delhi terkait tiga nelayan Aceh tersebut.
Bahwa ketiganya dipenjara di District Jail Of Andaman Nicobar, Port Blair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-nelayan-aceh-yang-selama-ini-ditahan-di-india-saat-tiba-di-kantor-dinas-sosial-aceh.jpg)