Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mahasiswa di Bireuen Janji akan Kembali Turun Jalan Tuntut Penolakan UU Cipta Karya

Mahasiswa menyebutkan aksi pada Kamis (08/10/2020) berakhir tanpa ada penandatanganan petisi.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Ratusan mahasiswa Bireuen, Rabu (08/10/2020) melakukan aksi demo di depan gedung DPRK Bireuen menolak undang-undang cipta kerja, mahasiswa silih berganti menyampaikan orasi dan ada juga membawa spanduk. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aksi demonstrasi digelar ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ke gedung DPRK Bireuen yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (8/10/2020).

Namun mahasiswa berjanji akan kembali lagi melakukan hal yang sama pada Senin (12/10/2020).

Mahasiswa menyebutkan aksi pada Kamis (08/10/2020) berakhir tanpa ada penandatanganan petisi.

Yogaswara selaku koordinator aksi mengatakan itu saat massa akan membubarkan diri dari kantor DPRK setelah bertemu ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S Sos serta anggota DPRK lainnya yang belum ada kesepakatan menandatangani petisi.

Bunda, Ini 15 Anjuran dan Larangan Selama Masa Kehamilan yang Jarang Diketahui

VIDEO DPRK Aceh Selatan Tandatangani Petisi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Viral Istri yang Dikhianati Suami Tetap Tulus Rawat Ayah Mertua, Meski Sebelumnya Sempat Dihina

Yogaswara mengatakan, hasil pertemuan dengan Ketua bersama anggota DPRK tidak ada keputusan, terkesan mengulur-ulur waktu.

"Hari Senin 12 Oktober 2020, kami kembali lagi ke gedung DPRK untuk menjelaskan petisi dan menuntut hal yang sama," sebutnya.

Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S Sos didampingi beberapa anggota DPRK saat bertemu mahasiswa di antaranya mengatakan, bahwa Perpu Cipta Kerja itu bukan produk DPRK Bireuen tapi ini produk dari pemerintah
pusat.

Dalam hal ini pemerintah pusat harus ada pertimbangan di Aceh berbeda dari daerah lainnya.

Aceh memiliki kekhususan dan DPRK Bireuen sama seperti mahasiswa komit menolak Perpu Omnibus Law dan di Aceh memiliki undang-undang sendiri yaitu UUPA, sebut Ketua DPRK.

Usai pertemuan tanpa menandatangani petisi mahasiswa bubar dan kembali ke kampus masing-masing, mereka berencana melakukan aksi serupa pada Senin (12/10/2020) mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved