Berita Aceh Besar

Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polisi Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Keutapang

Tim gabungan Aceh Besar terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, polisi, TNI dan pihak kecamatan mentertibkan pedagang kaki lim

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, polisi, TNI dan kecamatan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Mata Ie Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (8/10/2020) 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Tim gabungan Aceh Besar terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, polisi, TNI dan pihak kecamatan mentertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Kegiatan penertiban dilaksanakan di kawasan Mata Ie Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (8/10/2020).

Penertiban itu dipimpin langsung Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos MAP dan personil lainnya.

M Rusli, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020) mengatakan, puluhan pedagang liar alias pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan di kawasan Mata Ie Keutapang.

Dikatakan, mereka selama ini menjajakan dagangannya di bahu jalan raya, sehingga setiap harinya khususnya pada sore harinya menimbulkan kemacetan arus lalulintas.

Sikapi UU Omnibus Law, Mahasiswi UIN Hidayatullah Jakarta Gelar Aksi Tunggal di Pidie

Disebutkan, lapak pedagang kaki lima seperti kanopi di pasar tersebut dibongkar, karena membuat wajah pasar menjadi semrawutan.

Kemudian, lapak yang mengenai bahu jalan raya digeserkan agar arus lalulintas dan parkir menjadi lancar di sepanjang Mata Ie Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.

Menurut Kasatpol PP Aceh Besar, dalam razia itu melibatkan sebanyak 27 orang personil Satpol PP, empat personil TNI POM Lanud Iskandar Muda, dan enam orang personil kepolisian.

Lanjut Kasatpol PP, M Rusli, sebenarnya, Satpol PP Aceh Besar sudah berulangkali mengingatkan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik pertokoan di kawasan Keutapang.

Namun, kata M Rusli, kesadaran PKL dan pemilik pertokoan yang dinilai masih kurang untuk mematuhi aturan.

Mereka menjajakan dagangannya tidak lagi memperhatikan menggunakan jalan.

Ombak Tinggi, Basarnas Tunda Pencarian Dua Nelayan di Nagan yang Dilapor Hilang di Laut

Disebutkan, seharusnya, mereka berdagang mengikuti aturan dan kita tidak melarang berdagang di daerah.

Ditambahkan, harus tertib dan lapak tidak menggangu pengguna jalan yang lalu lalang melintas di daerah itu baik roda enam, roda empat dan kenderaan lainnya.

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli Ssos, mengimbau kepada PKL dan pemilik pertokoan agar tertib berdagang, agar arus lalulintas lancar dan area parkir di daerah itu tertib.(*)

VIDEO DPRK Aceh Selatan Tandatangani Petisi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved