Berita Aceh Selatan

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa Aceh Selatan Gelar unjuk Rasa ke Gedung DPRK

Dalam aksi tersebut mereka akan menuntut pemerintah pusat, yakni presiden Joko Widodo, untuk mengeluarkan Peraturan membatalkan UU Cipta Kerja.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Mahasiswa se-Kabupaten Aceh Selatan akan berunjuk rasa ke Gedung DPRK Aceh Selatan, Kamis (8/10/2020). Aksi ini untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Dalam aksi tersebut mereka akan menuntut pemerintah pusat, yakni presiden Joko Widodo, untuk mengeluarkan Peraturan membatalkan UU Cipta Kerja.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Mahasiswa se Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (8/10/2020) akan melakukan aksi unjukrasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja ke gedung DPRK setempat.

Saat ini para masiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Aceh Selatan ini sedang berkumpul di Sentral Kuliner Perikanan Aceh Selatan di Kompleks Reklamasi Pantai Tapaktuan.

Dalam aksi tersebut mereka akan menuntut pemerintah pusat, yakni presiden Joko Widodo, untuk mengeluarkan Peraturan membatalkan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, buruh, mahasiswa, dan sejumlah masyarakat mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/10/2020).

Sidang Paripurna pengesahan UU tersebut dimajukan, dari jadwal semula digelar 8 Oktober 2020.

Kenakan Gaun, Waria Ikut Demo UU Cipta Kerja Hingga Pimpin Orasi Bersama Para Mahasiswa

Lewat Rapat Pleno Daring, KIP Tetapkan Pemilih Aceh 3.539.686

Ingin Buat dan Perpanjang Paspor, Bisa di Pidie Jaya, Ini Lokasi & Persyaratan Harus Dilengkapi

Sebagaimana diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) akan menggelar demo secara nasional pada Kamis (8/10/2020) hari ini.

Demo yang akan digelar aliansi BEM SI tersebut terkait disahkanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

RUU kontroversional itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang, pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan itu disetujui oleh tujuh fraksi, yang mayoritas pendukung pemerintahan Joko Widodo.

Ketujuh fraksi itu adalah, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai NasDem.

Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak RUU untuk disahkan, mereka adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), - yang merupakan partai oposisi.

Menurut BEM SI, tanggal 5 Oktober 2020 menjadi hari duka dan penghianatan sekaligus menjadi simbol atas matinya hati nurani para Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rakyat Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved