Berita Nasional
Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata ARN melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu.
SERAMBINEWS.COM - Demo buruh dan mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Karya pada Kamis (8/10/2020), sempat ricuh.
Alhasil, bentrokan antara pendemo dengan aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa pun tak terhindarkan. Imbasnya, sejumlah orang pun luka-luka, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan pendemo.
Bahkan, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial ARN (20) mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti demo tersebut.
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata ARN melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2020).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Direktur Kemahasiswaan UGM, Suharyadi disebut sempat menjenguk ARN di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
• VIRAL Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Harga Helm Jadi Sorotan, Total Outfit Puluhan Juta
• Dosen Ini Korban Salah Tangkap, Terjebak saat Demo Omnibus Law, Terlanjur Dipukuli Polisi
• Arak Keranda Bergambar Puan Maharani saat Demo, Aktivis Jadi Tersangka, Disebut Jenderal Lapangan
Saat itu, selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuh ARN. Dirinya mengaku masih merasa sesak napas akibat tendangan. Wajahnya juga lebam karena terkena pukulan.
ARN bercerita, saat demo berlangsung, dirinya datang terlambat. Ia menyusul kawan lain yang sudah jalan dari bundaran UGM menggunakan sepeda motor.
ARN membawa dua kardus air minum yang akan dibagikan kepada rekannya. Selanjutnya, ARN berada di baris depan bersama demonstran lainnya.
Ketika dia berada tepat di depan Gedung DPRD, tiba-tiba kembali terjadi kericuhan akibat aparat terprovokasi oleh demonstran.
“Empat personel diganggu massa, saya yakin anak SMA atau SMK. Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya pas di belakang personel itu. Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata ARN.
• Malaysia Tahan 60 Warga China dan Enam Kapal, Karena Masuk Tanpa Izin
• Korea Selatan Khawatirkan Parade Militer Korea Utara, Rudal Balistik Antarbenua Ancam Negaranya
• Kebakaran Kembali Terjadi di Bireuen, Beruntung tak Sampai Hanguskan Seluruh Rumah
Saat berlindung, ARN didatangi oleh salah satu aparat dan mulai diinterogasi. Tak lama kemudian, dia dibawa bersama demonstran lainnya. Saat diciduk petugas, ponsel miliknya disita.
ARN dibawa ke lantai atas Gedung DPRD untuk diinterogasi lebih lanjut sambil dipukul. “Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” ungkapnya.
Menurut ARN, dia diminta mengaku sebagai provokator dalam demo tersebut, karena polisi melihat isi pesan percakapan soal demo dari ponselnya. "Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.
Saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi, ARN mengaku mendapatkan motivasi agar cepat sembuh dan dapat beraktivitas kembali.
“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.
• Lionel Messi Berpeluang Gabung Man City pada 2021, Kevin De Bruyne Tak Peduli
• Mushaf Al-Quran Tulisan Tangan dari Aceh yang Mendunia
• Striker Tira Persikabo Berharap Liga 1 Bisa Bergulir pada November Ini
Tanggapan polisi
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah adanya pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN.
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2020).
Ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DIY.
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum, ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama. Tetapi, cukup ada bukti dan saksi. "Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," tukas Purwadi.
Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor. "Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," tandas Purwadi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator"