Berita Aceh Barat
Penyegelan Kantor PT Mopoli Berlanjut, Pekerja Tuntut Upah yang Belum Dibayar Sejak Bulan Juli
Perusahaan dimimnta merespon tuntutan pekerja agar upah mereka yang tertunggak sejak bulan Juli 2020, segera dibayar.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Penyegelan Kantor Administrasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Unit I dan II di Aceh Barat hingga, Minggu (11/10/2020) masih berlanjut.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes para karyawan supaya pihak perusahaan segera merespon tuntutan para pekerja agar upah mereka segera dibayar yang tertunggak sejak bulan Juli 2020.
Sementara penyegelan tersebut telah berlangsung Sejak, Jumat (9/10/2020), dan sejak itu pula para karyawan melakukan mogok kerja, sehingga mesin PKS tidak beroperasi termasuk di bagian perkebunan terhenti saat ini.
Upaya ratusan karyawan yang belum dilakukan pembayaran sejak Juli hingga Desember 2020 membuat 625 karyawan mengeluh.
Sebab kebutuhan hari-hari mereka kian terjepit ditambah dengan kebutuhan lainnya biaya pendidikan anak dan keperluan lainnya jadi macet.
Sementara pintu masuk masih terpalang dengan papan kayu di tiga kantor unit tersebut, mulai dari Kantor Perkebunan Unit I di Gampong Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, dan Kantor Perkebunan Unit II dan PKS di Desa Alue Kuyun, Kecamatan Woyla Timur.
Sementara semua karyawan juga masih tetap melakukan mogok kerja, sehingga aktivitas di perusahaan tersebut sudah tiga hari berlangsung sepi. Sebagian karyawan masih standby di rumah masing-masing, dan sebagian lainnya mencari pekerjaan di luar perusahaan tersebut untuk menutupi kebutuhan keluarga masing-masing.
“Saat ini kegiatan masih sepi, kantor perusahaan masih tersegel, dan kami menunggu hingga upah kami segera dibayar minimal dua bulan saja dulu, itu jika perusahaan tidak mampu membayar semuanya,” kata Zulfahri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020).
Disebutkan, pihaknya tidak akan membuka segel tersebut sebelum ada kejelasan dari pimpinan perusahaan terhadap upah pekerja.
Dikatakannya, untuk saat ini tidak ada pimpinan di perusahaan tersebut sehingga para karyawan merasa bingung saat ini harus menyampaikan kemana, sebab semua pengambil kebijakan sudah sepekan tidak ada lagi diperusahaan tersebut.
Dikatakannya, salah satunya jalan untuk menyelesaikan hal tersebut hanya dengan mengadukan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Aceh Barat untuk memfasilitasi masalah tersebut untuk menghubungi pihak perusahaan dan remediasinya.(*)
• Luhut Binsar Pandjaitan Temui Menlu China, Bahas Soal Investasi hingga Vaksin Virus Corona
• Pramugari Selundupkan Heroin dalam Bra dan Celana Dalam, Ternyata 3 Bulan Berlatih Demi Butuh Uang
• Viral Perbedaan Suami dan Istri Urus Anak, Jika Bayi Bisa Bicara Disebut akan Marah
• Bocah Rg Akhirnya Ditemukan Meninggal, Korban Pembunuhan oleh Tersangka yang Juga Memerkosa Ibunya
• Abu Tumin Peusijuek Lokasi Balee Ruum Geupo Aceh, Cikal Bakal Universitas Gunung Halimon