Berita Aceh Selatan
Perkim Aceh Selatan: Penuntasan RTLH Harus Terstruktur dan Terukur. Begini Strateginya
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST mengungkapkan bahwa, secara Nasional penuntasan Rumah Tidak Layak Huni...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST mengungkapkan bahwa, secara Nasional penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditargetkan pada tahun 2025 akan selesai, baik Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kapasitas (PK).
"Dalam lingkup yang lebih Kecil Kabupaten Aceh Selatan, tentu juga harus punya target yang terukur dan terstruktur. Untuk itu Dinas Perkim melalui Bidang Perumahan sudah mencoba menyusun Data Base RTLH atau eRTLH," kata Muchsin ST kepada Serambi, Minggu (11/10/2020) malam.
Ditambahkannya, Pekerjaan eRTLH sampai hari ini sudah selesai sebanyak 11 Kecamatan dan diharapkan selesai tahap Validasi data pada 18 Kecamatan di Akhir tahun 2020.
Estimasi sementara dari data yang sudah terkumpul, kata Muchsin, lebih kurang 1000 unit rumah masuk dalam kategori kondisi sangat tidak layak huni dan lebih kurang 2000 rumah kondisi tidak layak huni.
"Dimana kedua kategori ini harus dituntaskan dengan Pembangunan Baru (PB). Sedangkan untuk kondisi yang rusak ringan yang dapat dituntaskan dengan Peningkatan Kapasitas (PK) atau Rehab ada sekitar 4000 rumah. Untuk data finalnya akan didapatkan bulan Desember 2020 nanti setelah semua kecamatan selesai divalidasi datanya," ungkapnya.
• Kasus Virus Corona India Melampaui 7 Juta Orang, Para Ahli Keluarkan Peringatkan
• Virus Mental, Virus Biologi, dan Nasib Rakyat (I)
• Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi
Upaya menuntaskan lebih kurang 7.000 rumah ini secara baik, tepat dan terukur, menurut Muchsin, dibutuhkan kerjasama yang baik serta terstruktur antar lintas sektoral dan tingkatan.
Baik kerjasama antara kabupaten dengan Provinsi dan Pusat harus bener benar sinkron terutama dalam hal penentuan Calon Penerima Bantuan (CPB) sehingga tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Begitu juga di Tingkat Kabupaten harus adanya sinkronisasi antar instansi yang mengelola Program Perumahan, Baik Dinas Perkim, Dinas Sosial, Sekretariat Baitulmal dan pihak Swasta, BUMD atau BUMN. Sehingga Rumah yang layak untuk dilakukan Pembangunan Baru harus dituntaskan dengan Program Pembanguan bukan dengan peningkatan Kualitas atau Rehab," paparnya.
Begitu juga sebaliknya, yang dapat dituntaskan dengan peningkatan Kualitas atau rehab jangan dituntaskan dengan Pembangunan Baru. Hal ini, menurut Muchsin, banyak ditemukan dilapangan sehingga penuntasannya tidak sempurna.
Seperti yang layak dibangun baru kalau dikerjakan dengan Peningkatan kualitas atau rehab akan ada 2 kemungkinan yang terjadi, pertama rumah itu akan selesai dengan baik dan sempurna bila ada dana tambahan atau swadaya dari yang punya rumah.
"Kedua rumah itu akan menjadi Rumah tidak Layak Huni kembali karena dibangun dari dasar sementara bantuan untuk rehab biasanya tidak lebih dari Rp 30 jutaan, swadaya dari yang punya rumah tidak ada akhirnya rumah tersebut akan kembali masuk RTLH," ulasnya.
Akibat tidak tepat memilih cara penuntasannya, lanjut Muchsin, maka RTLH tidak akan selesai-selesai, karenanya menurut Muchsin perlu adanya langkah yang harus dilakukan secara bersama sama dalam menuntaskan RTLH ini secara baik dan terstruktur antar instansi terkait.
"Dalam penuntasan RTLH ini juga didasari pada beberapa ketentuan atau syarat. Dalam lingkup Provinsi Aceh kita diatur dengan Pergub. Antara lain harus berusia minimal 40 tahun, kecuali bagi Anak yatim dan penyandang distabilitas tidak dibatasi rumur. Punya keluarga atau tidak tunggal/sendirian. Punya tanah milik sendiri dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-perumahan-dan-tata-bangunan-perkim-kabupaten-aceh-selatan-muchsin-st.jpg)