Berita Banda Aceh

Selama Pandemi Corona, 3.880 Pekerja di Aceh Kena PHK

Dampak Covid-19 masih terus dirasakan oleh masyarakat lintas profesi di Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Habibi Inseun SE, Sekjen Aliansi Buruh Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dampak Covid-19 masih terus dirasakan oleh masyarakat lintas profesi di Aceh. Wabah yang mulai merebak ke Aceh sejak Maret lalu, telah berdampak buruk dalam berbagai sektor.

Para pekerja swasta di berbagai perusahaan, bisa disebut salah satu pihak yang cukup dirugikan akibat pandemi global ini.

Habibi Inseun SE, Sekjen Aliansi Buruh Aceh, mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, sebanyak 3.880 pekerja swasta di Aceh di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Alasannya memang terbilang logis, pandemi membuat perusahaan harus melakukan itu karena menurunnya pendapatan perusahaan.

"Rame sekali yang di-PHK di Aceh. Di Aceh ada 3.880 orang yang mengalami PHK, sleama pandemi. Itu data Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh," kata Habibi Inseun dalam podcast bersama Serambi, Minggu (11/10) dengan tema "UU Cipta Kerja Siapa yang Untung Siapa yang Rugi?".

Anak Korban Pembunuhan Pelaku Pemerkosa Ibunya Dimakamkan, Hasil Visum Banyak Luka Sayatan di Badan

Ipda Faisal, Wakapolsek Banda Sakti yang Dulu Pernah Memperkuat Persiraja

Ini Manfaat Tomat Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Kadar Kolesterol

Selain PHK, lanjutnya, 4.038 pekerja juga dirumahkan, lagi-lagi kata Habibi, semua beralasan karena kondisi pandemi yang semakin berdampak bagi perusahaan.

Aliansi Buruh Aceh sendiri melihat ini adalah masalah yang dihadapi oleh banyak perusahaan di Indonesia, bukan hanya Aceh.

"Semua merasakan dampak yang luar biasa. Turunnya penghasilan karena pandemi, membuat perusahaan melakukan itu," jelasnya.

Namun yang menjadi fokus Aliansi Buruh Aceh kemudian adalah, memastikan para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan ini tetap mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Inilah yang kita lakukan selama covid ini. Kita di Aliansi Buruh Aceh sedang melakukan advokasi itu, agar perusahaan tidak lupa memberikan hak-hak para pekerja jika memang mereka terpaksa di-PHK atau dirumahkan," katanya.

Dan celakanya, kata Habibi, tidak semua pekerja yang di-PHK ini mendapat hak-hak mereka seperti pesangon.

Penambang Pasir Minta Izin Galian C Dipermudah & Pengurusannya Dikembalikan ke Daerah

"Tidak semua mereka telah mendapat hak-haknya. Karena mereka yang ada berserikat ada yang tidak berserikat," kata Habibi.

Bagi yang yang tidak berserikat lanjutnya, ini tidak menjadi fokus Aliansi Buruh Aceh. Namun, pihaknya memastikan bagi yang mereka tidak berserikat agar ditangani oleh dinas terkait atau setidaknya mengarahkan mereka untuk melaporkan persoalan itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved