Berita Aceh Besar

Aduh! Pemkab Aceh Besar Pending Penyaluran Bantuan Dana UMKM Sebesar Rp 1 Miliar, Mengapa?

“Kita menunggu selesai proses penyaluran dana UMKM tahap kedua dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta perorang,” terangnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA 

Syarat lainnya, ungkap Darmansyah, bukan berstatus ASN, anggota TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Hari Ini, Hasil Penjaringan Calon Rektor IAIN Lhokseumawe Akan Diumumkan

Bertambah Tiga Warga Lhokseumawe yang Suspect Covid-19

Gadis Cantik Ini Menyesal Nikahi Kakek 73 Tahun dan Minta Cerai, Sebut Ibarat Ayah dan Anak

“Saat mendaftar harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, foto tempat usaha, dan surat keterangan usaha dari kepala desa atau keuchik,” papar Darmansyah.

“Setelah mendaftar secara online, kelengkapan persyaratan dikirim atau diantar langsung ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” lanjut dia.

Kelanjutan program ini, terang Darmansyah, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved