Berita Banda Aceh

Aliansi Buruh Aceh Tolak UU Cipta Kerja, Akan Terus Berjuang Bersama Para Pekerja

Aliansi Buruh Aceh menolak tegas Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI di Jakarta....

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Buruh Aceh menolak tegas Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI di Jakarta.

Hal itu dinyatakan tegas oleh Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun dalam podcast Serambi Indonesia, Minggu (11/10/2020).

Habibi Inseun, mengatakan, bahwa Aliansi Buruh Aceh bersama serikat pekerja di Aceh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh oleh DPR RI.

"Sekali lagi kami nyatakan bahwa kami Aliansi Buruh Aceh menolak UU Cipta Kerja. Apabila ini sampai ke proses hukum, kita akan lakukan perjuangan sampai ke titik darah penghabisan," katanya.

Aliansi Buruh Aceh menolak Undang-undang Cipta Kerja ini karena dinilai beberapa regulasi yang mengatur tentang Ketenagakerjaan di dalamnya, jelas-jelas merugikan pekerja.

Kemendagri Puji Paslon Gunakan Alat Penunjang Penanganan Covid-19 sebagai Bahan Kampanye

Terkait Sengketa Tanah, Pemkab Aceh Barat Siapkan Tim Penyelesaian Konflik Warga dan PT PAAL

Lebanon Menunjuk Tim Pembicaraan Perbatasan Laut dengan Israel

"UU yang sudah ada saja (UU Nomo 13 Tahu  2003) tidak sepenuhnya dijalankan. Bagaimana nanti dengan UU baru ini yang aturan-aturan dibuat jelas-jelas merugikan pekerja," kata Habibi.

Menurut Habibi, pemerintah dan DPR RI terkesan terlalu memaksakan untuk meloloskan UU baru ini yang dikenal dengan omnibus law. Apalagi katanya, UU ini disahkan dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kalau kita lihat dalam omnibus law ini ada 11 klaster di dalamnya. Dan satu di antaranya itu tentang ketenagakerjaan. Dan setelah kita telaah, ternyata ada pasal-pasal yang cukup merugikan pekerja, tidak ada keberpihakan sedikitpun bagi pekerja. Makanya dengan tegas kita menolak ini," ujar Habibi.

Aliansi Buruh Aceh juga berpesan kepada para pekerja di Aceh agar tetap tenang dalam penyampaian aspirasi dan tidak melakukan  tindakan-tindakan anarkis.

"Kawan-kawan buruh di Aceh telah melakukannya pada 6 Oktober, mogok nasional. Ini Bentuk keprihatinan kita kepada bangsa dan negara kita ketia Panja Banleg DPR RI mengesahkan RUU ini," ujarnya.

Habibi berpesan kepada pekerja di Aceh untuk tetap menjaga produktifitas kerja.

"Kemudian kita juga meminta kepada pemerintah di tingkat pusat dan daerah mari kita perhatikan masyarakat pekerja dengan menghadirkan regulasi yang berdampak baik bagi pekerja bukan justru sebaliknya. Kami, akan terus mengawal setiap regulasi yang dilahirkan, jika menguntungkan masyarakat tentu kami mendukung tapi jika merugikan  masyarakat kami akan mengkritik," tegas Habibi Inseun.(*)

Apdesi Aceh Tengah Gelar Muscab Perdana

Wow! Facebook Bantu Modal Usaha Rp 31 juta untuk UKM di Indonesia, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Cuaca Buruk, Pelayaran di Pelabuhan Calang Ditunda Sampai Waktu tidak Ditentukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved