Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Bongkar Bangunan tak Sesuai IMB, Izin Tiga Lantai Dibangun Lima Lantai

“Ini sudah sangat jelas, kami selaku pimpinan DPRK meminta kepada pemerintah kota untuk menindaklanjuti surat yang telah dikeluarkan itu (bongkar...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas DPRK Banda Aceh
Ketua bersama Anggota DPRK Banda Aceh meninjau bangunan lima lantai yang dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Baiturahman, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10/2020). 

“Ini sudah sangat jelas, kami selaku pimpinan DPRK meminta kepada pemerintah kota untuk menindaklanjuti surat yang telah dikeluarkan itu (bongkar bangunan yang tidak sesuai IMB),” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah anggota DPRK Banda Aceh turun ke lapangan, meninjau bangunan lima lantai yang dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Baiturahman, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10/2020).

Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk menindaklanjuti surat yang pernah dikeluarkannya pada 10 september 2019.

Yaitu membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dalam hal ini mengenai pelanggaran IMB.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, bersama Ketua dan Anggota Komisi I, Musriadi Aswad, Irwansyah AMd, Arifin, dan Tuanku Muhammad.

Mereka didampingi Kepala Dinas PUPR, Jalaluddin dan Kepala Satpol PP dan WH, Muhammad Hidayat.

Pada kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK, Komisi I, dan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020.

Baca juga: Lebanon Menunjuk Tim Pembicaraan Perbatasan Laut dengan Israel

“Ini sudah sangat jelas, kami selaku pimpinan DPRK meminta kepada pemerintah kota untuk menindaklanjuti surat yang telah dikeluarkan itu (bongkar bangunan yang tidak sesuai IMB),” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara Keuchik Lamteumen Timur, Tanwin Supandi mengapresiasi kehadiran anggota DPRK dan dinas terkait.

Ia berharap, bangunan tersebut segera dibongkar karena meresahkan masyarakat.

“Ini sangat disayangkan jika tidak dibongkar karena Wali Kota sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran, teknisnya bisa dicari jalan keluar bersama,” ungkap Tanwin Supandi. (*)

Baca juga: Tabrakan Mobil Grand Max dengan Honda Beat di Jalan Depan Stadion Langsa, Satu Orang Meninggal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved