Demo Tolak Omnibus Law di Aceh Timur

Ini Dampak UU Cipta Kerja Sehingga Ditolak, Disampaikan Buruh Saat Demo ke Gedung DPRK Aceh Timur

Ketua Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sofyan, mengatakan, ada beberapa hal yang merugikan buruh

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI        
Sejumlah serikat buruh di Aceh Timur, ikut bersama organisasi mahasiswa, ormas, melancarkan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020). 

Tak terkecuali Ketua DPRK Aceh Timur, dan puluhan anggota DPRK lainnya juga ikut duduk bersama massa mahasiswa, ormas, dan serikat buruh. 

Kemudian, Koordinator Aksi Demo, Zulkifli, menyampaikan tuntutan di hadapan para anggota DPRK Aceh Timur, yang dikawal aparat keamanan yang dipimpin Kapolres dan Wakapolres Aceh Timur.

Sebelumnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pendemo dengan aparat keamanan, karena massa berambisi masuk ke dalam gedung DPR.

Namun, ambisi massa untuk masuk ke dalam gedung DPRK berhasil dihalau aparat keamanan dengan baik, tanpa terjadi anarkis, dan kekerasan.

 Semangat massa menyampaikan orasi semakin berapi-api seiring gembulan asap pekat menyelimuti lokasi demo dari ban bekas yang dikabar.

Setelah massa dihalau aparat keamanan, massa sempat melemparkan batu, dan botol minuman ke arah petugas. Namun, tak berlangsung lama penyampaian orasi berjalan tertib.

Zulkifli koordinator aksi demo mengatakan, pihaknya datang ke DPRK untuk meminta para wakil rakyat tersebut mengambil sikap terkait disahkan-nya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami sudah beri kesempatan kepada DPRK sejak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu.

Namun, tidak ada sikap apa-apa, karena itu, hari ini kami datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ungkap Zulkifli yang juga penanggung jawab, Eksekutif Kabupaten Liha Mahasiswa Nasional (EK-LMND) Aceh Timur.

Adapun tuntutan massa kepada DPRK, jelas Zulkifli, hanya tiga poin di antaranya;

Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan menolak dan membatalkan omnibus law kepada presiden.

Selain itu, meminta DPRK untuk mengkaji kembali UU Cipta Kerja sudah sesuai atau tidak dengan UUPA.

“Selain itu, kami meminta DPRK untuk mendesak PLT Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Cipta kerja kepada presiden RI,” ungkap Zulkfifli mewakili massa. (*)


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved