Berita Subulussalam

Mau Bantuan Dana Rp 2,4 Juta? Segera Daftar di Dinas Ini, Syaratnya Punya KTP & Rekening Bank

mpai sekarang, beber dia, pendaftaran bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta itu masih dibuka, sehingga warga segera mendaftarkan diri.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Subulussalam, Asmial saat berdialog dengan puluhan emak-emak pedagang sayur mayur di pasar tradisional Subulussalam yang memblokir Jalan T Nyak Adam Kamil, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm) Kota Subulussalam mengumumkan pendaftaran bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro di daerah tersebut.

“Hari ini, kami kembali mengumumkan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan presiden sebesar Rp 2,4 juta,” kata Asmial, Kadisprindagkop UKM Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Menurut Asmial, saat ini pemerintah sedang mengucurkan bantuan kepada masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Sampai sekarang, beber dia, pendaftaran bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta itu masih dibuka, sehingga warga yang memenuhi persyaratan segera mendaftar.

Salah satu bantuan dari pemerintah, sebut Kadisperindagkopukm, yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per penerima.

Baca juga: Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2

Baca juga: Mau Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap Kedua, Catat & Lengkapi Syaratnya dan Daftar di Link Ini

Baca juga: Dampak Pandemi Covid 19, Omzet UMKM Turun Hingga 75 Persen

Adapun kriteria calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro itu yakni tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lalu, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2.000.000. Selain itu, para calon penerima manfaat juga bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Sementara persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, rinci Asmial, hanya lima poin masing-masing adalah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai penegasan bahwa penerima warga Kota Subulussalam.

Kemudian, fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto diri di tempat usaha, surat keterangan usaha dari kepala desa, dan nomor handphone/WhatsApp yang masih aktif.

Selanjutnya, berkas administrasi tersebut dimasukkan dalam map dan di halaman depan map dicantumkan nama pemohon, alamat pemohon, serta nomor telepon/WA pemohon.

Baca juga: Polres Aceh Utara Kembali Terima Pengaduan Kasus Penipuan Jual Beli Online, Modus Jual Barang Murah

Baca juga: Kisah Remaja Hilang 11 Tahun di Jakarta, Dipaksa Ngamen, Berdiam di Masjid hingga Jadi Anak Asuh

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir yang Menggelegar, Lengkap Bersama Artinya

Asmial menambahkan, jika proses pendaftaran tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Pendaftaran, sebutnya, akan ditutup per tanggal 20 November 2020 mendatang.

Data yang sudah diterima, selanjutnya, akan diusul oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai calon penerima bantuan modal kerja pelaku usaha mikro.

Pada bagian lain, Asmial menyampaikan bahwa pemohon hanya dapat mendaftarkan atas nama sendiri dan tidak boleh mewakili orang lain.

Kecuali itu, pelaku usaha yang mendaftar juga benar-benar memiliki usaha. Karenanya, Asmial mengingatkan, tidak ada yang memanipulasi data demi memperoleh bantuan.

Baca juga: Suami Terkejut dan Marah, Rekan Kerja Minta Izin Perkosa Istrinya Setelah Menginap di Rumah

Baca juga: Mau Tahu Cara Mengecek Guru Bolos Mengajar, Pakai Aplikasi SIM-Asegar, Bisa diunduh di Play Store

Baca juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020, Menanti Danilo Petrucci dan Alex Marquez Naik Podium Lagi

Dalam hal ini, Asmal juga menjelaskan, para calon penerima bantuan itu juga belum pernah mendaftarkan data usahanya pada program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved