Berita Banda Aceh
Menyalahi Izin, Bangunan di Goheng Masih Berdiri Kokoh, DPRK Banda Aceh akan Surati Pemko
"Kami juga akan mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah bongkar," tegas Farid.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
"Kami juga akan mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah bongkar," tegas Farid.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bangunan yang mengantongi izin tiga lantai, tapi dibangun lima lantai oleh pemiliknya, masih berdiri kokoh di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Padahal, bangunan yang menyalahi izin tersebut sudah pernah diinstruksikan bongkar oleh Wali Kota Banda Aceh, pada 10 September 2019 lalu.
Namun, belakangan justru 'pil pahit' yang harus diterima oleh warga dan perangkat gampong setempat, dimana dinas terkait menyebutkan akan ditinjau ulang, mengenai pembongkaran.
Artinya, dimaksud tersebut secara tidak langsung mengabaikan instruksi perintah bongkar Wali Kota Banda Aceh.
Padahal, isi surat wali kota yang ikut diterima perangkat Gampong Lamteumen Timur, jelas menegaskan bangunan tersebut harus segera diibongkar.
Demikian diungkapkan Keuchik Lamteumen Timur, Tarwin Spandi, kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar beserta Komisi 1 dan 3 saat meninjau langsung ke lokasi bangunan yang dikenal sebagai kawasan Goheng, Senin (12/10/2020) pagi.
Baca juga: Segerombolan Gajah Mengais Makanan dari Tempat Pembuangan Sampah, Menangkan Royal Society of Biology
Menurut Keuchik, alasan pembongkaran itu perlu segera dilakukan.
Karena, selain mengangkangi izin, keberadaan bangunan tersebut bisa berdampak membahayakan nyawa warga setempat.
"Izin yang dikeluarkan tiga lantai, kok dibangun lima lantai. Artinya, dari sana saja sudah terlihat kok berani sekali. Kalau sampai bangunan itu roboh, siapa yang patut disalahkan," tegas Keuchik Tarwin.
Meskipun derasnya desakan bongkar dari warga, baik itu disampaikan melalui audiensi dengan wali kota serta DPRK Banda Aceh maupun melalui publikasi yang dilakukan melalui media, namun hingga kini bangunan itu masih berdiri kokoh.
Bahkan Keuchik Tarwin menjelaskan, sebelumnya perangkat gampong juga pernah ditawari uang 'deal-deal' senilai Rp 100 juta dari pemilik bangunan, agar tidak mempermasalahkan hal itu.
"Itu jelas sekali bahwa pemilik bangunan itu tahu kesalahannya," pungkas Keuchik Tarwin.
Sementara itu, Kadus Dusun Teratai, Riazil SSos, turut mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya memerintahkan bongkar bangunan yang menyalahi izin itu.