Berita Abdya
Pospera Minta Pemkab Abdya Segera Bagikan Eks Lahan PT CA kepada Rakyat, Bupati Akmal Lakukan Ini
Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Sehingga dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat, dan ekonomi masyarakat dapat tumbuh," tegasnya.
Dia tambahkan, sawah baru mungkin dapat menjadi solusi yang menjanjikan untuk peningkatan ekonomi baru sekaligus menuju Abdya sebagai lumbung pangan, dan selaras dengan program pemerintah.
"Semoga harapan itu dapat segera kita terwujud, dan yang paling penting, lahan ini harus dibagikan segera dan penerima lahan harus tepat sasaran," pungkasnya.
Bupati Abdya segera konsultasi
Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, bersama Anggota Forkopimkab dan instansi terkait setempat, segera berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Koordinasi tentang tindak lanjut penanganan ribuan hektare (ha) lahan kosong eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di kawasan Desa Cot Seumatok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot.
Bupati Abdya merencanakan ribuan hektare tanah kosong eks HGU PT CA akan dibagikan kepada rakyat tepatnya anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan masing-masing seluas 2 hektare.
Termasuk rencana menyerahkan tanah kasong tersebut seluas 50 ha kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur Abdya.
Konsultasi dengan Kanwil BPN Aceh, setelah Mahkamah Agung (MA) RI, mengeluarkan putusan pada 28 September lalu, mengabulkan kasasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Plt Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal SMn dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Jumat (9/10/2020), membenarkan kalau Bupati bersama Anggota Forkopimkab serta instansi terkait setempat akan berkoordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Aceh.
Konsultasi menyangkut penanganan lebih lanjut tanah eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, pasca kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI dikabulkan MA.
Baik Rizal maupun M Munir belum bisa berkomentar terlalu jauh, menyangkut kasasi yang dikabulkan MA.
Oleh karena itu, dalam rapat dengan Anggota Forkopimkab, disarankan agar berkonsultasi dengan Kanwil BPN Aceh.
“Amar putusan MA yang mengabulkan kasasi belum kami ketahui secara lengkap. Daalm hal ini, kami menunggu bagaimana petunjuk atasan tentang tindak lanjut penanganannya (tanah eks HGU PT CA),” kata M Munir.
Sebagai catatan, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi ke MA atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.