Berita Abdya

Pospera Minta Pemkab Abdya Segera Bagikan Eks Lahan PT CA kepada Rakyat, Bupati Akmal Lakukan Ini

Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Pimpinan DPRK, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim dan lima kepala desa/keuchik sekitar lokasi HGU PT CA di Babahrot, beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April 2018. Dalam audiensi tersebut dipaparkan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot seluas 7.516 ha yang sudah berakhir 31 Desember 2017. 

SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut tentang  persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Tapi, Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Lalu, Manajemen PT CA mengajukan guagatan SK Menteri itu  ke PTUN Jakarta. Putusan  PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang  perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma

Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi ke MA RI pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA. 

Serambinews.com mengutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara kasasi tersebut, diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN.

Amar putusannya sebagai berikut, kabulkan kasasi, batalkan judexfacti, adili sendiri: tolak eksepsi tergugat, gugatan tidak diterima.      

Dengan dikabulkan kasasi, berarti MA menolak pembatalan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang  perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Dan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti  masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Mendapat kabar tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengaku senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR, Gubernur, anggota DPRK, seluruh elemen masyarakat yang ikut terlibat dan menyuarakan dalam menolak gugatan PT CA yang diperjuangkan sejak awal 2017 lalu.

"Alhamdulillah, terimakasih Pak Presiden dan semua pihak, khususnya masyarakat dan anggota DPRK, alim ulama, yang sudah berjuang hingga ke Istana Presiden," ujar Bupati Akmal Ibrahim.

Akmal berjanji, akan segera duduk bersama untuk membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA yang kini sudah menjadi tanah negara tersebut.

"Insya Allah, lahan itu akan kita bagikan sesuai janji dan komitmen saya dulu untuk anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved