Berita Abdya
Pospera Minta Pemkab Abdya Segera Bagikan Eks Lahan PT CA kepada Rakyat, Bupati Akmal Lakukan Ini
Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut tentang persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Tapi, Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Lalu, Manajemen PT CA mengajukan guagatan SK Menteri itu ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma
Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi ke MA RI pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.
Serambinews.com mengutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara kasasi tersebut, diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN.
Amar putusannya sebagai berikut, kabulkan kasasi, batalkan judexfacti, adili sendiri: tolak eksepsi tergugat, gugatan tidak diterima.
Dengan dikabulkan kasasi, berarti MA menolak pembatalan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Dan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.
Mendapat kabar tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengaku senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR, Gubernur, anggota DPRK, seluruh elemen masyarakat yang ikut terlibat dan menyuarakan dalam menolak gugatan PT CA yang diperjuangkan sejak awal 2017 lalu.
"Alhamdulillah, terimakasih Pak Presiden dan semua pihak, khususnya masyarakat dan anggota DPRK, alim ulama, yang sudah berjuang hingga ke Istana Presiden," ujar Bupati Akmal Ibrahim.
Akmal berjanji, akan segera duduk bersama untuk membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA yang kini sudah menjadi tanah negara tersebut.
"Insya Allah, lahan itu akan kita bagikan sesuai janji dan komitmen saya dulu untuk anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan," tegasnya. (*)