Berita Pidie

12 Kios Ilegal di Terminal Sigli belum Dibongkar

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Sebanyak 12 kios didirikan di atas tanah negara sempat disorot karena pembangunannya tanpa izin hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (13/10/2020) masih berdiri kokoh alias belum dibongkar. 

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 12 kios illegal di dalam komplek Terminal Labi-labi, Sigli, Pidie hingga Selasa (13/10/2020) pukul 12.00 WIB masih berdiri.

Meskipun gencar disorot sejak tiga bulan lalu tapi keberadaan kios dibangun tanpa izin ini belum dibongkar.

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST mengaku kecewa adanya kios dibangun tanpa izin di tanah negara.

Baca juga: Siap-siap! Pemkab Pidie Segera Lelang Dua Jabatan Eselon II, Dinas Pendidikan dan DPMPTSP

Baca juga: Ini Kompetensi yang Harus Dimiliki Para Lulusan Perguruan Tinggi agar Mudah Diterima Bekerja

Baca juga: Malaysia Umumkan Pembatasan Baru Covid-19 di Ibu Kota dan Sabah

"Tidak boleh serobot tanah negara. Kita akan segera menertibkan. Kalau illegal harus dihentikan," kata Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud, Jumat (17/7/2020).

Wabup mengaku kecewa maka itu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memanggil pihak terkait yang telah menyerobot tanah negara.

Wabup Pidie mengungkapkan keheranannya atas perilaku pembangunan kios ilegal tanpa izin ini, padahal itu tanah negara.

"Ini harus dihentikan jika dibangun itu tanpa izin dan illegal," tegas Wabup Fadhlullah.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, H Idhami SSos MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Labi-labi Kota Sigli, Pidie, Kamis (16/7/2020).

Dalam sidak itu, Sekda menemukan 12 pintu kios sudah ditempati pedagang ternyata dibangun tanpa izin.

Ke 12 kios itu terbuat dari kayu dan triplek, tiap pintu ukuran 5 x 2,5 meter persegi.

Dari jumlah itu hanya sembilan pintu terisi pedagang, ada yang jualan pulsa, kain gorden dan juga usaha jahit pakaian.

Satu pintu pedagang membayar sewa sebesar Rp 5 juta per tahun.

Sekda Idhami sempat bertanya kepada seorang pedagang sudah berapa lama menyewa sewa kios.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved