Berita Pidie
12 Kios Ilegal di Terminal Sigli belum Dibongkar
Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Pedagang mengaku sudah memasuki tahun ke dua. Ada juga yang baru menyewa tahun pertama.
Di hadapan Sekda, seorang pedagang mengaku sejak berjualan di tempat itu mereka mengaku ada keuntungan.
Namun sejak ada pedagang buah berjualan di areal dekat pintu masuk terminal jadi berkurang.
Terkait ke 12 pintu kios ditengarai tak ada izin ini, Sekda mengaku berawal dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Pidie supaya Pemkab Pidie menertibkan kios liar tak ada izin.
Dari laporan itulah, makanya Sekda turun ke lokasi dan menemukan di areal Terminal Labi-labi ini 12 pintu kios dibangun tanpa izin.
Pada prinsipnya, sebut Sekda, pihaknya tidak akan merugikan pedagang yang sudah telanjur bayar sewa.
Sekda mengaku akan berupaya semaksimalmungkin mencari solusi untuk pedagang ini
"Kami akan memanggil kedua dinas yakni Dinas Perhubungan selaku pengelola Terminal dan Dinas Perindagkop selaku mengurus pedagang ataupun kios," kata Sekda.
Di tempat terpisah, Kadis Perhubungan Pidie, Jufrizal SSos MSi ditanyai mengaku ke 12 kios dibangun itu tak ada izin.
"Itu tanah tempat dibangun kios adalah tanah negara. Ke 12 kios itu belum memiliki izin dari Pemkab," ujar Jufrizal.
Sementara, di tempat terpisah, Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Pidie, Zulkifli ST juga mengakui tidak tahu keberadaan 12 kios di areal dalam terminal labi-labi Kota Sigi.
"Saya tidak tahu, siapa yang bangun, pada siapa mereka sewa, kami tidak tahu dan belum pernah tahu ada kios di sana.
Seharusnya itu ranah terminal jadi tanggungjawab Dinas Perhubungan," demikian Zulkifli, Kadis Perindagkop Pidie.