Berita Lhokseumawe

Demo PLTMG Arun 2 Lhokseumawe, Ini Hasil Kesepakatan Warga dan Pihak Perusahaan

Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa (13/10/2020) pagi, berdemo di depan PLMTG 2 Arun yang merupakan perusahaan yang ada di lingkungan desa mereka. 

Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe :

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa (13/10/2020) pagi, berdemo di depan
PLTMG 2 Arun yang merupakan perusahaan yang ada di lingkungan desa mereka.

Aksi ini untuk memprotes dugaan kebisingan dan getaran yang mereka rasakan, akibat mesin PLTMG 2 Arun.

Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 09.00 WIB, massa mulai melakukan aksi.

Warga yang berdemo, termasuk kaum ibu-ibu.

Mereka ikut membawa sejumlah poster.

Aksi mereka itu, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Baca juga: Aksi Demo di Bener Meriah, Bupati dan Ketua DPRK Teken Petisi Penolakan Omnibus Law

Sekitar satu jam berorasi, sejumlah perwakilan kemudia diberikan kesempatan beraudiensi langsung dengan pihak PLTMG 2 Arun.

Hadir dalam audiensi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan sejumlah anggotanya.

Saat audiensi berlangsung, seorang perwakilan warga membacakan tujuh tuntutan:

1.Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungam Meria Paloh.

2. Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).

3. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksakan amdal (mengabaikan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002).

4. Menuntut perusahaan PLTMG Arun 2, untuk memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang retak dan rusak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved