Berita Aceh Barat Daya
DPRK Abdya Resmi Layangkan Surat Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) layangkan surat kepada Presiden dan Anggota DPR-RI....
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) layangkan surat kepada Presiden dan Anggota DPR-RI.
Surat dengan Nomor 170/103/2020 itu, menyikapi permintaan dari ratusan mahasiswa dari Gerakan Abdya Menggugat (GERAM) yang menggelar aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law ke gedung DPRK setempat.
Dalam surat yang ditandatangi oleh ketua DPRK Abdya, Nurdianto dan Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH itu, mewakili 15 anggota DPRK Abdya.
"Iya benar, kita sudah membuat surat kepada presiden untuk penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law," ujar ketua DPRK Abdya, Nurdianto.
Dalam surat itu, kata Nurdianto, pihaknya selaku pempinan DPRK Abdya sependapat dengan Gerakan Abdya Menggugat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law.
Erdogan Ambil Risiko Sanksi Uni Eropa, Kapal Survei Terus Mencai Minyak di Lepas Pantai Yunani
13 Oktober Hari Tanpa Bra Sedunia, Ini Sejarah No Bra Day dan Bahaya Bra Bagi Kesehatan
Perkuat Pembelajaran Bahasa Asing, IAIN Takengon Kerjasama dengan ILAD
Kedua, lanjutnya, pihaknya juga meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembatalan Undang-Undang Omnibus Law.
Seperti diketahui, dalam aksi demo di gedung DPRK Abdya itu, ada 15 anggota DPRK yang sepakat untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Adapun 15 anggota dewan yang menandatangani petisi GERAM yaitu, Nurdianto (ketua/Demokrat), Hendra Fadhli (wakil ketua/PA), Yoyong Syarifuddin (Wakil ketua/PNA), Syarkawi (Demokrat), Syarifuddin UB (Demokrat), Sardiman (PA), Dina Afridha SPd (PA), Anton Sumarno (PNA), Cut Rahman (PNA), H Munir H Ubit (Golkar), Ikhsan (PAN), Yulizar (Gerindra), Juli Nardi (Hanura), Usman IA (PKS).
Berikan Apresiasi
Korlap GERAM, Julianda saat dimintai tanggapannya tentang dilayangkan surat DPRK Abdya itu, mengaku senang dan mengapreasiasi sikap tegas 15 anggota DPRK Abdya yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami mengapresiasi sikap 15 anggota DPRK yang sepakat untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dan telah menyahuti aspirasi kami," ujar Korlap Geram, Julianda.
Karena, katanya, sejak awal 15 anggota DPRK Abdya sudah berkomitmen menolak lahirnya Undang-Undang yang merugikan rakyat tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tanda tangan dan selanjutnya melalui Ketua dan Wakil ketua II menolak dengan tegas Undang-Undang Omnibuslaw lewat sebuah surat resmi dari DPRK Abdya.
"Saya, Julianda selaku koordinator lapangan juga perlu menyampaikan bahwa aksi yang kami lakukan bersama kawan-kawan, sama sekali tidak diboncengi oleh kepentingan partai manapun," tegasnya.