Berita Banda Aceh

Hukuman Mati Menanti Para Tersangka Anggota Jaringan Narkoba yang Ditangkap Tim BNNP dan Polda Aceh

Kedua anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang tertangkap bersama 8 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina dan 10 ribu butir ekstasi.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi (tengah) dan Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH (dua kiri) serta Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin SH memperlihatkan sabu-sabu yang ditangkap tim gabungan BNN dan Polda, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020). 

Kedua anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang tertangkap bersama 8 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina dan 10 ribu butir ekstasi.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hukuman maksimal mati menanti para anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan Direktorat Narkoba Polda Aceh, pada 18 dan 19 September 2020 lalu.

Kedua anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang tertangkap bersama 8 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina serta 10 ribu butir ekstasi itu, yakni RA (29) dan ZU (30).

Keduanya tercatat sebagai pemuda Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Maksimal hukuman mati terhadap dua tersangka itu, menilik dari pasal yang dikenakan, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020), sasaran utama pihaknya bersama Tim Polda Aceh, yakni menargetkan para bandar dan jaringan narkotika.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Akan Bertindak Tegas, Bila Ruko di Goheng Menyalahi Aturan Maka Segera Dibongkar

"Kami selalu berkomitmen bersama pihak Polda Aceh untuk sama-sama memberantas narkoba atau narkotika di Provinsi Aceh. Jadi, kerja sama ini akan terus kita jalin sampai dengan pengungkapan-pengungkapan kasus selanjutnya," kata jenderal bintang satu ini.

Seperti diberitakan personel BNN Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi serta menangkap dua tersangka berinisial RA (29) dan ZU (30) yang terlibat dalam jaringan itu.

Keduanya berasal dari Muara Batu, Aceh Utara dan diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, tim gabungan BNN Aceh dan Polda Aceh, menyita 8 kg sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina merek Gwan Yin Wang serta 6 bungkus pil ekstasi, sebanyak 10 ribu butir.

Baca juga: Aneh-aneh Saja! Seorang Pengusaha di India Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawanya

Untuk sasaran seluruh barang haram itu akan diedarkan di luar Aceh.

Namun, sebelum niat itu terlaksana, rencana busuk itu sudah duluan diendus Tim Melati dan Anggrek dari BNNP Aceh serta dua tim Direktorat Narkoba Polda Aceh yang menerima informasi dari masyarakat.

Pada saat konferensi pers yang disampaikan langsung Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto Msi, turut hadir Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH serta turut mendamping Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin SH.

Dari penangkapan anggota jaringan narkoba, RA (29) dan ZU (30), selain sabu dan ekstasi, tim gabungan juga ikut mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan oleh tersangka RA, empat HP serta satu mobil Honda HRV.

Baca juga: Tak Sengaja Kirim Video Syur ke Grup WA Kelas, Guru SD di Bali Ini Nyaris Diamuk Wali Murid

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved