Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Akan Bertindak Tegas, Bila Ruko di Goheng Menyalahi Aturan Maka Segera Dibongkar
Pemerintah Kota Banda Aceh akan bertindak tegas terhadap rumah toko (ruko) bila menyalahi aturan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pemerintah Kota Banda Aceh akan bertindak tegas terhadap rumah toko (ruko) bila menyalahi aturan.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh akan bertindak tegas terhadap rumah toko (ruko) bila menyalahi aturan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdako Banda Aceh, Irwan dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (13/10/2020).
Hal tersebut menyikapi persoalan keluhan warga terkait ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang mengundang polemik di tengah-tengah warga setempat.
Menurutnya, ruko tersebut dibangun pada rentang waktu 2013 hingga 2015 silam.
Lalu kata Irwan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko tersebut dikeluarkan pada masa pemerintahan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota, sebelum Aminullah Usman dan Zainal Arifin memimpin kota ini 7 Juli 2017.
Baca juga: Petani Disarankan Pakai Cairan Campuran Kelapa dan Air Beras untuk Kendalikan Infeksi Ganoderma
"IMB-nya keluar 2013, pada masa almarhum Mawardy Nurdin sebagai Wali Kota Banda Aceh," kata Irwan.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR, lanjut Irwan, izin yang diberikan kala itu untuk pembangunan ruko tiga setengah lantai.
Tapi, dalam perjalanan pemilik menambah menjadi lima lantai, sehingga menjadi persoalan di tengah masyarakat setempat pada saat itu.
Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tersebut untuk mengkaji kembali apakah konstruksi bangunan tersebut layak atau tidak.
Jika tidak sesuai, Pemko akan mengambil tindakan tegas dan segera membongkar bila menyalahi aturan.
Baca juga: 7 Orang Kabur dari Tempat Pengungsian, Imigrasi Sita 81 Ponsel Milik Rohingya di BLK Lhokseumawe
"Sudah pernah kita surati, tapi saat itu ada niat baik dari pemilik. Mereka mengatakan akan mengkaji ulang konstruksi bangunan dengan mengundang para pakar teknik. Namun berlarut-larut sampai sekarang dengan dalih pandemi Covid-19," kata Irwan.
Karena itu, pada Rabu 14 Oktober 2020 besok (hari ini-red), Pemko Banda Aceh akan memanggil pemilik bangunan ruko tersebut.
Pihaknya pun akan mengupayakan win-win solution dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat.
"Kita tidak ingin masyarakat resah akibat polemik bangunan tersebut," pungkas Irwan.(*)
Baca juga: VIDEO Kronologis Pemerkosaan Ibu Muda dan Pembunuhan Anaknya di Aceh Timur
Baca juga: Nikahi Kakek 106 Tahun, Wanita 35 Tahun Ini Bocorkan Keperkasaan Suaminya Meski Sudah Bau Tanah
Baca juga: Kepergok Mesum, Pria di Aceh Barat Malah Serang Petugas WH dengan Parang