Berita Banda Aceh
Hukuman Mati Menanti Para Tersangka Anggota Jaringan Narkoba yang Ditangkap Tim BNNP dan Polda Aceh
Kedua anggota jaringan peredaran gelap narkoba yang tertangkap bersama 8 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 8 kemasan Teh Cina dan 10 ribu butir ekstasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi (tengah) dan Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH (dua kiri) serta Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin SH memperlihatkan sabu-sabu yang ditangkap tim gabungan BNN dan Polda, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).
Kini kedua tersangka itu mendekam di sel BNNP Aceh.
Penangkapan RA (pengantar narkoba) serta tersangka ZU (pemesan narkoba) bukan lah ending dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Namun, Tim BNNP Aceh dan Direktorat Narkoba Polda Aceh masih memburu satu tersangka lainnya, yang kini masuk DPO, berinisial TS sebagai pemilik dari seluruh barang haram yang disita dari tersangka RA dan ZU.(*)
Baca juga: Psikolog Endang Setianingsih: Gunakan UUPA Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Baca juga: VIDEO - PEMAKAMAN KORBAN Serangan Rudal Armenia di Kota Ganja, Penuh Isak Tangis dan Iringan Doa
Baca juga: VIDEO - Viral Aksi Emak-emak Nekat Terobos Kawat Berduri Polisi, Gagal Lewat dan Terjebak di Dalam
Rekomendasi untuk Anda