Berita Banda Aceh

Psikolog Endang Setianingsih: Gunakan UUPA Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Aparat penegak hukum di Aceh agar menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Psikolog, Dra Endang Setianingsih MPd Psi 

Aparat penegak hukum di Aceh agar menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Psikolog dari Rumah Pelayanan Psikologi (RLP), Dra Endang Setianingsih MPd Psi, meminta aparat penegak hukum di Aceh agar menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Ia juga mengapresiasi pernyataan Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam yang mendorong agar aparat hukum di Aceh memakai UUPA dalam menjerat pelaku pencabulan.

Di samping penyataan sejumlah pihak lainnya, seperti Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang juga meminta para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum seberat-beratnya.

"Selama ini para pelaku mendapat mulai hukuman cambuk sampai hukuman yang sangat ringan, sehingga tidak sebanding dengan perbuatannya," ungkap Psikolog Endang kepada Serambinews.com, Selasa (13/10/2020).

Lalu terhadap pernyataan sejumlah pihak yang mendorong agar para pelaku dihukum seberat-beratnya patut diapresiasi.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Akan Bertindak Tegas, Bila Ruko di Goheng Menyalahi Aturan Maka Segera Dibongkar

"Perlu kita ketahui bahwa selama ini ada pelaku yang hanya dikenakan cambuk. Lalu, setelah dicambuk mereka langsung pulang berlengang di depan korban," kata Endang Setianingsih.

Sebagai psikoloh yang selama ini ikut mendampingi korban pencabulan itu mengaku miris melihat kondisi korban yang trauma berkepanjangan.

"Selama ini saya intens mendampingi korban kekerasan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur di hampir seluruh kabupaten/kota. Dampak pada korban yang mengalami kekerasan seksual akan berakibat trauma yang berkepanjangan, depresi, cemas yang begitu tinggi. Lalu ketakutan terhadap obyek yang menyerupai, bahkan takut kesendirian dan kegelapan," ungkapnya.

Menurutnya ketidakberdayaan anak dalam kondisi ini sering merasa bahwa mereka tidak memiliki kontrol atas diri mereka sendiri.

Baca juga: Aneh-aneh Saja! Seorang Pengusaha di India Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawanya

Rasa bersalah terhadap dirinya sendiri dan malu dengan lingkungan sosialnya dan ditambah lagi dibulying oleh teman-temannya.

"Sehingga kondisi korban semakin menutup diri, karena semua masalahnya adalah tanggung jawabnya sendiri. Emosionalnya yang tidak stabil, sehingga korban mudah tersinggung dan marah," jelasnya.

Endang Setianingsih menjelaskan anak korban pelecehan seksual dan pencabulan akan terbelengu dengan rasa sedih, karena telah kehilangan, anak mengalami gangguan tidur akibat flashback kejadian yang dialaminya.

Sehingga anak terbawa dalam mimpi buruknya, bahkan korban ada yang ingin bunuh diri, dan korban juga bisa memiliki kemungkinan akan menjadi pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved