Berita Nagan Raya
Polisi Masih Dalami Kasus Penangkapan 85 Kg Ganja di Nagan Raya,4 Tersangka Asal Sumbar Diamankan
Empat warga yang diamankan petugas merupakan tercatat penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Empat warga yang diamankan petugas merupakan tercatat penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Satnarkoba Polres Nagan Raya terus mendalami kasus penangkapan sekira 85 Kg ganja pada Kamis lalu.
Kasus ini melibatkan empat tersangka asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Empat warga yang diamankan petugas merupakan tercatat penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Para tersangka diciduk polisi saat ketika melintasi di depan Posko Covid-19 di Beutong kabupaten setempat pada Kamis malam lalu.
Baca juga: Delapan Lagi Warga Bireuen Positif Covid-19, Ada Dokter Umum, Perawat dan Pegawai di RSUD
Baca juga: Kecamatan Meuraxa Banda Aceh Intensifkan Razia Masker, Ini Sasarannya
Baca juga: Tujuh Unit Rumah Porak-Poranda Dihantam Angin Kencang di Aceh Besar
Ganja seberat 85 kilogram yang diambil dari Gayo Lues itu akan dibawa tersangka ke Sumatera Barat (Sumbar).
Empat pelaku hingga Senin (12/10/2020) sudah ditahan dan didalami kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan ganja tersebut akan dibawa tersangka ke Sumatera Barat,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Narkoba, AKP Zaflaini kepada Serambinews.com.
Menurutnya, dari keterangan pemeriksaan keempat tersangka disuruh oleh seseorang di Sumatera Barat untuk mengambil ganja di Aceh.
Lalu keempat orang tersebut ke Aceh yang sebelumnya mereka tidak saling kenal.
Keempat pelaku mengaku dibayar uang Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut dan mereka melintasi jalan provinsi Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.
Namun ketika di Posko Covid-19 di Beutong tim gabungan curiga terhadap dua mobil dengan pelat luar BA (Sumatera Barat).
Lalu distop dan diperiksa ternyata mereka membawa ganja sehingga diamankan petugas ke Polres.
“Dari pemeriksaan keempat pelaku mengaku mereka baru pertama.
Kasus ini merupakan antar provinsi,” katanya.
Seperti diberitakanm, tim gabungan yang bertugas di Posko Covid-19 di Kecamatan Beutong, Nagan Raya menangkap dua mobil yang membawa ganja seberat 85 kilogram (Kg), Kamis (8/10/2020) malam.
Dalam kasus itu, petugas ikut menangkap empat pelaku yang merupakan penduduk asal Sumatera Barat.
Informasi diperoleh menjelaskan, dua unit mobil yakni Avanza Veloz BA 1239 OI dan mobil Daihatsu Calya BA 1572 NM melaju dari arah Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.
Mobil menuju ke Beutong bawah dan sesampainya di depan Pos pemeriksaan Coivd-19 Desa Pante Ara kedua mobil tersebut diberhentikan petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dishub.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil berasal yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan semula menaruh curiga.
Ternyata di dalam mobil ditemukan 4 karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya BA 1572 NM.
Ganja yang kini diamankan sebagai barang bukti sebanyak 4 karung dengan berat 85 kilogram.
Karena ditemukan ganja di dalam mobil akhirnya petugas mengamankan 4 warga yang berada di kedua mobil terebut.
Empat warga yang diamankan petugas merupakan tercatat penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Selain menangkap empat tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti lain yakni 2 unit mobil dan 4 unit HP pelaku.(*)