Breaking News

Tersangka Pembunuh Anak

Polres Langsa Beberkan Kronologis Tersangka Membunuh Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Korban

Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang ini membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

 

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, dalam konferensi pers kepada awak media, menyampaikan, tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Terhadap (dialami) korban berinisial Dn (28) berstatus mengurus rumah tangga, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan anak korban DN yang berinisial RG (9) pelajar.

Terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, yang mana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial SB (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tersangka Pembunuh Anak di Aceh Timur Ini Pernah Divonis Seumur Hidup di Riau

Baca juga: Viral Ibu Meninggal Dunia Sehingga Nenek Besarkan Cucu Sampai Memiliki Tiga Anak

Baca juga: Daftar Segera, Bantuan UMKM Facebook Ditutup 19 Oktober, Catat Syaratnya

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya, dan langsung menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.

Sehingga korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di samping korban Dn tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

Korban DN sepontan langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri.

Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB anak korban langsung berteriak, dan seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.

Baca juga: DPRK Banda Aceh Desak Pemko Selamatkan Situs Sejarah Gampong Pande

Baca juga: Viral Video Bupati Joget dan Nyanyi Dengan Wanita ASN Tanpa Masker di Kondangan

Selanjutnya pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa Korban DN.

Karena korban DN menolak pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN mengalami pingsan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved