Breaking News

Ibu Muda Diperkosa

BREAKING NEWS - Pembunuh Anak & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Pernah Divonis Seumur Hidup di Riau

Tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

  

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya DN di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas berapa bulan lalu mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Selamatkan Situs Sejarah Gampong Pande

Aminullah: Banda Aceh Siap Jadi Tuan Rumah PON Aceh-Sumut 2024

Bupati Nagan Raya Tinjau Murid Belajar Tatap Muka, Ini Pesannya untuk Siswa dan Guru

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia yang merantau di Pekanbaru. Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya mnjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708)

Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek  data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.

"Awal nya dari lapas pekan baru di vonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatshap. 

Mantan Jenderal Buka-bukaan, Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Pangkat Terendah Jadi Korban

Demo PLTMG Arun 2 Lhokseumawe, Ini Tujuh Tuntutan Warga

Dituduh Melanggar UU ITE, Bareskrim Tangkap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan di Depok

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved