Tersangka Pembunuh Anak

Polres Langsa Beberkan Kronologis Tersangka Membunuh Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Korban

Polres Langsa, Selasa (13/10/2020) siang ini membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

Kemudian saat tersadar, korban DN  sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada Korban DN  “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Baca juga: DPRK Abdya Resmi Layangkan Surat Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden

Korban menjawab “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur” (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.

Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan kearah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada ditangannya.

Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Baca juga: Aminullah: Banda Aceh Siap Jadi Tuan Rumah PON Aceh-Sumut 2024

Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas berapa bulan lalu mendapat program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Mantan Jenderal Buka-bukaan, Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Pangkat Terendah Jadi Korban

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia yang merantau di Pekanbaru. Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved