Berita Banda Aceh
Psikolog Endang Setianingsih: Gunakan UUPA Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Aparat penegak hukum di Aceh agar menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Hal-hal yang seperti ini yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi kita semua untuk memutuskan hukuman yang pantas untuk para pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak," sebutnya.
Baca juga: Tak Sengaja Kirim Video Syur ke Grup WA Kelas, Guru SD di Bali Ini Nyaris Diamuk Wali Murid
Ia pun menerangkan sepanjang penanganan yang dilakukan dari tahun 2010 sampai dengan sekarang, bukan hanya korban yang mengalami trauma yang sangat menyiksa.
Tetapi dari pihka keluarga korban juga ikut terseret dalam situasi tersebut.
Bahkan, kata Endang, korban makin menjadi terkorbankan saat para pelaku bebas setelah dicambuk.
Lalu para pelaku menertawakan korban dan keluarga korban, sehingga keluarga korban beserta korban makin terhimpit dan tak berdaya dengan peristiwa ini.
"Hukum harus melihat posisi yang dialami korban," terangnya,
Endang mengungkapkan perubahan sikap korban semakin tidak membuatnya nyaman dan akhirnya ada korban terpaksa dipisahkan dari orangtuanya dan dititipkan di pesantren dengan alasan supaya korban tidak melihat pelaku lagi.
Baca juga: Inilah Senjata Tempur Darat Paling Menakutkan Milik India, Siap Dikerahkan Lawan China
Padahal dalam pemulihan traumanya, lanjut Psikolog Endang, korban sangat membutuhkan keluarga intinya.
Tapi, karena korban tidak ada pilihan lain, korban harus diungsikan.
"Saya juga menemukan korban sudah menjadi pelaku, karena dia mengangap dirinya tidak berarti lagi dan keadilan pun tidak didapatkannya. Sehingga sudah sepatutnya pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk kasus kekerasan seksual menggunakan UUPA dan bukan cambuk," sebut Endang.
Ia pun menerangkan kembalikan rasa keadilan untuk para korban, walau tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya, akan tetapi korban sedikit banyak bisa melihat dirinya diperhatikan dan ada keadilan.
"Saya juga mengharapkan kepada Nazaruddin Dek Gam serta Ketua DPRA dan pihak lainnya yang peduli dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya Polda saja yang didorong. Namun, pihak Kejati juga harus didorong juga," harap Psikolog, Dra Endang Setianingsih MPd Psi.(*)
Baca juga: Hasil Swab Keluar, Tiga Pasien Meninggal di Aceh Tamiang Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Polisi Tangkap Pemukul Wanita Paruh Baya Saat Shalat di Masjid, Korban Dapat 7 Jahitan di Kepala
Baca juga: 7 Orang Kabur dari Tempat Pengungsian, Imigrasi Sita 81 Ponsel Milik Rohingya di BLK Lhokseumawe