Bantuan UMKM
Tak Perlu Datang ke Kantor Disperindagkop, Pengajuan Bantuan UMKM Bisa Secara Online, Ini Linknya
Pendaftaran bantuan modal usaha secara online ini demi memudahkan masyarakat mendaftar dan menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara kini membuka pendaftaran secara online untuk pengajuan bantuan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) tahap II dari Pemerintah Pusat.
Pendaftaran secara online ini dibuka berdasarkan perintah Sekda Aceh Tenggara MHD Ridwan SE MSi agar memudahkan masyarakat.
"Kami telah perintahkan Diskop dan UKM untuk membuka pendaftaran bantuan UMKM Tahap II dari Pemerintah Pusat secara online," ujar Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi kepada Serambinews.com, Selasa (13/10/2020).
Kata Sekda MHD Ridwan, link untuk mendaftarkan mendapatkan bantuan UMKM tahap II bisa diakses melalui website http://acehtenggarakab.go.id.
Pemohon bantuan UMKM bisa mendaftar secara online dan segala persyaratannya akan disampaikan pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara.
Menurut Sekda, pendaftaran bantuan modal usaha ini dibuka secara online agar memudahkan masyarakat mendaftar dan juga untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara.
"Mulai Rabu (14/10/2020), warga sudah bisa mendaftar secara online dan melengkapi persyaratan yang dicantumkan pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara," ujar Sekda, MHD Ridwan SE MSi.(*)
Baca juga: Usai Pulih dari Cedera, Legenda Australia Mick Doohan Ungkap Marc Marquez Akan Kembali Rajai MotoGP
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhi Vonis Penjara 5 Tahun untuk Pj Keuchik di Aceh Utara
Baca juga: Mahathir Mohamad Tegaskan Tak Dukung Siapa Pun Untuk Jadi PM Malaysia, Bagaimana Sikap UMNO?
Baca juga: Kapal Nelayan Karam di Aceh Tamiang, Pemerintah Diharap Beri Bantuan Alat Tangkap untuk Korban
Baca juga: Pakar Politik Malaysia: Sultan Abdullah tak Begitu Percaya dengan Klaim Anwar Ibrahim