Berita Lhokseumawe

Hendak Membawa Kabur Imigran Rohignya, Wanita Asal Medan ini Ditangkap TNI, Begini Pengakuannya

Personel Kodim 0103 Aceh Utara bantu pengungkapan dan mengamankan satu tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan..

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasu TPPO sebelum diserahkan kepada Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Personel Kodim 0103/Aceh Utara bantu pengungkapan dan mengamankan satu tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus membawa wanita migran Rohingya dari lokasi penampungan di Gedung BLK Lhokseumawe menuju ke Kota Medan.

Selama ini kerap terjadi kaburnya, sejumlah wanita Rohingya yang diduga telah dilarikan oleh oknum yang terlibat sendikat TPPO terhadap wanita Rohingya.

"Jadi tadi malam telah dilakukan pengungkapan yang diduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Dan Posramil Muara Dua, Peltu Ilham Putra dan anggota Unit Intel Kodim Aceh Utara bertempat di lokasi penampungan migran Rohingya,”  kata Dandim Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).

Dandim mengatakan, adapun satu terduga pelaku jaringan sindikat TPPO seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan.

Kata Dandim, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB terduga TP telah membawa tiga wanita Rohingya yang direncanakan dibawa ke Medan.

“Sudah sempat dibawa tiga wanita Rohingya yaitu Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22),” terang Letkol Arm Oke.

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?

Baca juga: Mendagri Share Softcopy UU Cipta Kerja dan Jelaskan Spirit UU kepada Forkopimda

Baca juga: Rabu Abeh Bulan Syafar, Dua Remaja Terseret Arus di Laut Jantang Lhoong Aceh Besar

Dimana saat itu, dijelaskan Dandim, TP diduga dalam aksinya dibantu seorang masyarakat pekerjaannya sebagai supir angkutan labi-labi, yaitu FZ (45) asal Lhokseumawe dengan memanfaatkan situasi magrib ketika semua orang sedang sholat.

Setelah ditangkap kedua TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum di serahkan kepada Polres Lhokseumawe.

Kini TP dan FZ serta tiga wanita Rohingya telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selama ini wanita Rohigya sering dikabarkan kabur dari kamp pengungsian di BLK Lhokseumawe.

Bahkan baru-baru ini ada 7  wanita Rohingya dikabarkan kembali kabur dari lokasi kamp pengungsian sementara di BLK, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Satu dari mereka merupakan imigran yang pertama terdampar di Perairan Aceh Utara pada Juni 2020 lalu.

Sedangkan yang lainnya wanita Rohingya yang kabur merupakan yang terdampar kedua di Perairan Ujong Blang pada September 2020.

Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya, Ridwan Djalil, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020) mengatakan, jika masyarakat yang menemukan keempat imigran Rohingya yang berkeinginan untuk kabur, agar segera memberikan informasi kepada petugas Polsek ataupun Koramil terdekat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved