Berita Simeulue

Kejari Simeulue Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota DPRK, Kasus Lebih Bayar Perjalanan Dinas

Penyidikan kasus dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, terus berjalan.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
Kasie Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis SH 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidikan kasus dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, terus berjalan.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue terus mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan pihak-pihak terkait.

Bahkan, untuk pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRK Simeulue yang masih aktif menjabat saat ini, pihak Kejari juga sudah melayangkan surat tertulis kepada Plt Gubernur Aceh.

Surat ini berisikan permohonan izin dan persetujuan untuk pemeriksaan sejumlah anggota DPRK Simeulue yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah kita layangkan surat permohonan izin pemeriksaannya (sejumlah anggota DPRK Simeulue aktif) kegGubernur," ujar Kajari Simeulue, melalui Kasi Intel, Muhasnan Mardis SH, yang turut didampingi Plh Kasi Pidsus, Dedet Armadi SH, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kejari Simeulue Dalami Kasus Perjalanan Dinas Oknum Anggota Dewan yang Rugikan Negara Rp 3 M

Baca juga: Ini Jumlah Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Terlibat Kasus Biaya Perjalanan Dinas

Baca juga: Ingin Dapat Surat Bebas Covid-19 Secara Gratis dari RSUTP Abdya, Gampang, Lengkapi Syarat Ini

Untuk diketahui, bahwa akibat kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tersebut negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar. Temuan itu sebagaimana hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved