Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro Ditangkap, Mengaku Khilaf
SNR (26), warga Lamongan, ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 perempuan.
Pengakuan pelaku
Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu.
Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.
Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Terapkan SIPD, Kemendagri Apresiasi Bupati Aceh Singkil
Baca juga: ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan, Ini Sebabnya
Baca juga: Kapolri Rotasi 229 Perwira Polisi, Berikut Isi Surat Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf...",