Berita Lhokseumawe
Amankan Terduga Pelaku TPPO Imigran Rohingya, ini Kata Dandim Aceh Utara
Personel Kodim 0103/Aceh Utara berhasil mengamankan satu terduga pelaku jaringan sindikat TPPO seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Kodim 0103/Aceh Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku jaringan sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan.
Dimana kala itu, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB TP (42) sempat membawa tiga wanita Rohingya yaitu Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22) dari tempat penampungan eks Gedung BLK Kota Lhokseumawe sebelum di amankan anggota Kodim Aceh Utara.
Dijelaskan Dandim, TP diduga dalam aksinya di bantu seorang supir angkutan labi-labi, yaitu FZ (45) asal Lhokseumawe.
TP dan FZ datang ke lokasi penampungan Imigran Rohignya ketika menjelang magrib.
"Jadi mereka memanfaatkan situasi ketika orang sedang melaksanakan sholat Magrib untuk melarikan imigran Rohignya," kata Dandim Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Rencananya, lanjut Letkol Arm Oke, Imigran Rohignya tersebut akan di bawa ke Medan -Sumut dan disana telah di tunggu oleh seseorang di suatu tempat.
"Sementara sejauh ini peran FZ membantu menjemput dan mengantar TD dan Imigran Rohignya ke terminal labi lagi di Keude Aceh, Banda Sakti dengan upah dua ratus ribu rupiah," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Dandim, kodim Aceh Utara akan terus membantu memberi informasi kepada Kepolisian terkait berbagai indikasi dan bukti dari jaring TPPO yang kami miliki untuk mengungkap bahwa para imigran gelap ini sebenarnya adalah korban dari kejahatan lintas negara, TPPO, bukan murni 100 % pengungsi.
Disini peran Kodim membantu Polri dalam penegakan hukum, menutup celah keamanan yang tidak terkover oleh Polri.
"Kewajiban TNI melindungi kepentingan nasional dari ancaman imigran gelap, Masuknya imigran gelap di Indonesia meninggalkan dampak negatif dalam bidang politik, sosial-budaya dan keamanan, sehingga penegakan hukum terhadap imigran gelap sangatlah penting," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Simeulue Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota DPRK, Kasus Lebih Bayar Perjalanan Dinas
Baca juga: Ingin Dapat Surat Bebas Covid-19 Secara Gratis dari RSUTP Abdya, Gampang, Lengkapi Syarat Ini
Baca juga: Wabup Aceh Timur Janji Bantu Rumah Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu Muda di Birem Bayeun