Berita Aceh Selatan

Pendaftaran UMKM untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Membeludak, Batas Hingga November, Ini Syaratnya

Padahal pendaftaran untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat Rp 2,4 juta per orang baru dua hari dibuka hingga Rabu (14/10/2020).

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS  
Suasana di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Padahal pendaftaran untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat Rp 2,4 juta per orang baru dua hari dibuka hingga Rabu (14/10/2020).

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pelaku usaha mikro yang menyerahkan berkas untuk memperoleh bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aceh Selatan sudah mencapai ratusan orang. 

Padahal pendaftaran untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat Rp 2,4 juta per orang baru dua hari dibuka hingga Rabu (14/10/2020). 

Selain berkas yang sudah menumpuk di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu (14/10/2020), ada ratusan pelaku usaha yang antre di Disperindagkop dan UKM setempat untuk menyerahkan berkas tersebut.

“Ya, baru dua hari sudah ada ratusan berkas yang masuk ke Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Aceh Selatan.

Coba bayangkan sampai November 2020 nanti, tentu ada puluhan ribu berkas akan masuk,” kata Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM yang dikonfirmasi Serambi melalui Kabid UKM, Syukran SE, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid Meningkat Drastis, Dandim Sarankan Dua Langkah Ini Sebagai Antisipasi

Baca juga: Amankan Terduga Pelaku TPPO Imigran Rohingya, ini Kata Dandim Aceh Utara

Baca juga: Wali Kota Tunjuk Muzakkir Tulot sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh

Dijelaskan Syukran, adapun syarat yang harus dilengkapi dan dilampirkan untuk bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat ini di antaranya, foto copy KTP 1 lembar. 

Foto copy KK 1 lembar, foto visual usaha (print warna), nomor hand phone, surat keterangan usaha dari kepala desa berisi, jenis usaha, tahun berdiri usaha, penghasilan dalam satu tahun dan jumlah modal awal usaha.

“Semua berkas dimasukkan ke dalam satu map,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM, Senin (12/10/2020) mengatakan, para pedagang yang ingin mendaftar UMKM  harus melengkapi persyaratan di kantor keuchik masing - masing dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Bantuan UMKM ini, lanjut Teuku Harida merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha ditengah dampak pandemi Covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved