Penangkapan Para Petinggi KAMI, Dugaan Penghasutan hingga Terkait Percakapan di Grup WhatsApp
Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang, yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
Di sejumlah daerah, aksi berujung kericuhan.
Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.
Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.
Lalu, pada Selasa (13/10/2020), polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Ternyata, penangkapan dilakukan terhadap total delapan orang terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020.
Lalu, polisi menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Dugaan
Polisi baru memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat delapan orang tersebut pada Selasa sore.
Menurut polisi, mereka ditangkap atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
"Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
