Penangkapan Para Petinggi KAMI, Dugaan Penghasutan hingga Terkait Percakapan di Grup WhatsApp
Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Dikritik
Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap ketiga petinggi KAMI itu pun menuai kritik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan.
"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Selain itu, ia berpandangan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.
Penangkapan tersebut, kata Usman, dapat dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan pengkritik rezim yang sedang berkuasa.
Presiden Joko Widodo pun dinilai telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.
Amnesty juga mendesak agar negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang melontarkan kritik.
"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," ucap Usman.
Baca juga: Dua Perahu Karam Dihantam Ombak, Boat Penolong Buang Semua Hasil Tangkapan untuk Bisa Angkut Korban
Baca juga: Emak-emak Demo PLTMG Arun, Mesin Listrik Timbulkan Kebisingan dan Getaran
Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan akan Pulang dan Pimpin Revolusi di RI, Bagaimana Tanggapan Istana?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Para Petinggi KAMI..."
