Penangkapan Para Petinggi KAMI, Dugaan Penghasutan hingga Terkait Percakapan di Grup WhatsApp

Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/8/2020). Hadir sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan Said Didu.(Istimewa) 

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” sambung dia.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Awi mengatakan, ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.

Baca juga: Wali Kota dan BAS Serah Becak untuk Warga Kurang Mampu

Baca juga: Gadis Ini Nikah dengan Kakek Usia 106 Tahun, Sang Istri Bongkar Keperkasaan Suami saat Malam Pertama

Terkait Percakapan di grup

Menurut keterangan Awi, penangkapan tersebut terkait dengan percakapan di grup aplikasi WhatsApp.

Bahkan, katanya, telah ada rencana untuk melakukan perusakan dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas di handphone-nya," tambahnya.

Akan tetapi, Awi belum merinci lebih lanjut perihal narasi yang disebarkan maupun informasi lain tentang kasus tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan merilis kasus itu nantinya.

Dari total delapan orang yang ditangkap, polisi belum menetapkan status hukum ketiga petinggi KAMI pusat, yaitu Syahganda, Anton, dan Jumhur.

"Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” ungkap Awi.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum ketiganya.

Sementara itu, lima orang lainnya yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved