Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Istri Jumhur Hidayat menceritakan detik-detik penangkapan suaminya di rumahnya.

Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung.

Polisi dianggap tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE.

Kepada ABC Indonesia, Alia Febiyani menceritakan ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.

"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tutur Alia.

"Kesel banget mereka nggak taat aturan protokol kesehatan. Sempet saya tegur. Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada diswab belum? Lagi pandemi begini?" tambah tbu empat orang anak ini.

Alia mengatakan saat dijemput dari rumah, Polisi tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Penangkapan.

Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.

Amnesty Indonesia menganggap penangkapan tersebut sebagai upaya intimidasi.

Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10/2020), sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya.

Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia sempat menjadi salah satu pendukung Joko Widodo pada Pemilu tahun 2014, sebelum menjadi salah satu anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan Agustus lalu.

Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim, Sempat Adu Mulut

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Polisi Bebaskan Anggota KAMI, Tuding Polri Berupaya Bangun Opini Tendensius

2. Anton Permana

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved