Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi
Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)
Baca juga: Gempa 5,2 SR yang Menghentak Aceh Barat dan Nagan Raya Siang Tadi tak Berdampak Kerusakan
Baca juga: Usai Demo, Kapolres Pidie Berikan Apresiasi Kepada Pendemo, Jadi Referensi Bagi Kabupaten Lain
Baca juga: Perdana, Kejari Aceh Timur Selesaikan Perkara Penganiayaan via Keadilan Restoratif, Begini Maksudnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap