Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)

Baca juga: Gempa 5,2 SR yang Menghentak Aceh Barat dan Nagan Raya Siang Tadi tak Berdampak Kerusakan

Baca juga: Usai Demo, Kapolres Pidie Berikan Apresiasi Kepada Pendemo, Jadi Referensi Bagi Kabupaten Lain

Baca juga: Perdana, Kejari Aceh Timur Selesaikan Perkara Penganiayaan via Keadilan Restoratif, Begini Maksudnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved