Breaking News

Keppres Pengangkatan Gubernur Aceh

Ini Alasan DPRA tak Proses Surat Pemberhentian Irwandi Sebagai Gubernur Aceh

Sedangkan pimpinan DPRA baru menerimanya dari pihak Sekretariat DPRA pada 13 Agustus 2020. Hampir sebulan surat itu mengendap sebelum sampai ke tangan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
IST
politisi Partai Gerindra Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin SSos MSP 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA dituding tidak memproses surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Kondisi ini berdampak pada tidak diusulkannya Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif kepada Presiden melalui Mendagri.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin secara khusus menghubungi Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) dari Jakarta untuk menjelaskan perihal tersebut.

“Benar Keppres pemberhentian Irwandi sudah diterima oleh DPRA. Kebetulan saya yang terima dan itu di bulan Agustus 2020. Dan sudah saya teruskan ke ketua DPRA,” katanya.

Ia mengatakan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh ditandatangani pada 17 Juli 2020.

Sedangkan pimpinan DPRA baru menerimanya dari pihak Sekretariat DPRA pada 13 Agustus 2020. Hampir sebulan surat itu mengendap sebelum sampai ke tangan pimpinan DPRA.

Padahal sesudah surat pemberhentian Irwandi turun, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 173 ayat (2) mengatur, DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Ayat (3), Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan: a. surat kematian; b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau c. keputusan pemberhentian.

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Irwandi

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Sudah Teken Keppres Pengangkatan Nova Iriansyah Sebagai Gubernur Aceh

Pertanyaan yang muncul mengapa DPRA tidak memproses surat pemberhentian Irwandi Yusuf? Safaruddin menjelaskan, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat pemberhentian tersebut karena sudah melewati 10 hari masa kerja sejak surat itu ditandatangani.

“Kebetulan waktu kita terima masanya sudah melewati hari kerja. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 bukan ranahnya DPRA lagi makanya tidak kita proses surat itu dan secara otomatis menjadi kewenangan Kemendagri untuk mengusulkan Gubernur definitif kepada Presiden,” ungkap dia.

Terlepas dari persoalan itu, Safaruddin mengungkapkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo sudah menandatangani Keppres terkait Pengangkatan Nova Iriansyah yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan periode 2017-2022.

“Kebetulan hari ini kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri mengatakan bahwa Keppres definitif sudah turun, presiden sudah teken,” katanya.

“Tinggal memahami konteks kearifan lokal sesuai UUPA bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh harus melalui paripurna DPRA,” kata Safaruddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved