Berita Bireuen

Pendaftar Calon Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di Bireuen Padat, Ini Jadwal Setiap Kecamatan

Nah, pendaftaran dan penyerahan berkas untuk mendapat bantuan pemerintah pusat Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM ini dibagi per kecamatan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa, Bireuen, Kamis (15/10/2020) berdesak-desakan mendaftar ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen 

Nah, pendaftaran dan penyerahan berkas untuk mendapat bantuan pemerintah pusat Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM ini dibagi  per kecamatan. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hari pertama pendaftaran dan penyerahan berkas secara manual untuk dapat bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bireuen padat, Kamis (15/10/2020). 

Pendaftaran secara manual ini untuk mengantisipasi masih banyak pemilik UMKM di desa susah mendaftar secara online. 

Nah, pendaftaran dan penyerahan berkas untuk mendapat bantuan pemerintah pusat Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM ini dibagi per kecamatan. 

Misalnya, hari ini, Kamis (15/10/2020) pendaftaran dan pengantaran berkas ini bagi calon penerima bantuan ini dijatah kepada pelaku UMKM dari Kecamatan Juang dan Jeumpa. 

Maka tak heran, hari ini sejak pukul pukul 09.00 WIB, Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen diserbu ratusan pelaku UMKM dari kedua kecamatan ini untuk menyerahkan berkas tersebut. 

Kantor ini satu Kompleks dengan Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. 

Baca juga: Demi Jaga Bunga yang Kerap Dicuri, Warga Bukit Panggoi Indah, Lhokseumawe Sampai Ronda Malam

Baca juga: VIRAL Kisah Cinta Bermula DM Instagram, Sempat Terhalang Umur untuk Menikah, Berakhir di Pelaminan

Baca juga: Antrean Pendaftar Bantuan UMKM di Bireuen Mengular dan Berdesak-desakan, Ini Penuturan Pemohon

Amatan Serambinews.com, para pelaku usaha umumnya kaum ibu serta kaum bapak, para pemuda sejak pukul 09.00 WIB, sudah memadati halaman kantor tersebut di sebelah barat gedung tersebut.

Sejumlah Anggota Satpol PP serta pegawai dinas itu mulai mengatur agar parkir kendaraan roda dua tertib, kemudian mengatur para pelaku untuk lebih tertib.

Bagi pelaku dari Jeumpa diarahkan sebelah selatan kantor.

Sedangkan dari Kota berada di sebelah utara kantor itu.

Pegawai dinas tersebut dibantu sejumlah orang lainnya meminta untuk antrean memanjang hingga 20 meter lebih.

Kemudian petugas mengatur untuk naik ke atas secara bergiliran karena kantor tersebut berada di lantai dua. 

Dalam penerimaan berkas permohonan tersebut, dinas menyediakan enam meja sebagai tempat menerima berkas untuk pelaku UMKM dari Jeumpa dan delapan meja untuk UMKM dari Kota Juang.

Sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB diperkirakan sekitar 700 orang lebih pelaku UMKM yang mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi sebesar Rp 2,4 juta/UMKM.

Safrizal, pegawai dinas itu kepada Serambinews.com mengatakan, mereka tidak menduga sama sekali sangat  banyak orang yang mengajukan permohonan. 

Setiap pemohon membawa berkas dan mendaftar membawa foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha dan kepala desa dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha menyerahkan foto KTP dan lainnya pada petugas yang ditunjuk, kemudian diperiksa serta langsung diterima.

Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah kepada Serambinews.com mengatakan, pendaftaran dibuka dan jadwalnya telah diatur sedemikian rupa.

Hari pertama Kamis (15/10/2020) untuk pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa.

Hari lainnya untuk kecamatan lain, maka setiap pelaku UMKM perlu mengecenya kapan giliran kecamatan Anda.

Dibuka secara manual kata Alie Basyah karena banyak pelaku usaha di desa belum mengerti mendaftar secara
online dan juga mencegah calo dalam proses pendaftaran tersebut.

Namun, pendaftaran dibagi per kecamatan untuk menghindari desak-desakan, apalagi di tengah pandemi Corona saat ini yang tetap harus menjaga protokol kesehatan, yaitu pakai masker dan hindari keramaian.

Kriteria dan syarat calon penerima

Seperti diberitakan sebelumnya bagi Anda menginginkan bantuan UMKM buruan mendaftarkan diri.

Di Bireuen juga dibuka pendaftaran secara manual, bisa datang langsung.

Pemkab Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen membuka kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan produktif usaha mikro terdampak covid-19 program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Informasi dibuka pendaftaran tahap kedua untuk memperoleh bantuan ini disampaikan Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambinews.com,Selasa (13/10/2020).

Menyangkut syarat memperoleh bantuan pemerintah kata Alie Basyah, warga Bireuen dibuktikan dengan KTP, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kemudian belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM).

Selanjutnya memiliki usaha yang masuk usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta dan omset Rp 300 juta/tahun.

Memiliki rekening bank saldo kurang dari 2 juta, tidak sedang menerima kredit program pembiayaan dari perbankan, terakhir bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.

Ditambahkan, bila memenuhi syarat tersebut silakan mendaftar dengan syarat foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha dan kepala desa dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

Syarat lainnya, saat mendaftar secara manual ini, mengikuti protokol kesehatan. 

Jadwal daftar setiap kecamatan

Berikut jadwal pendaftaran dan pengajuan berkas bagi calon penerima bantuan UMKM dari pemerintah pusat ini dalam kabupaten Bireuen setiap kecamatan. 

- Kamis 15 Oktober bagi pelaku UMKM Kota Juang dan Jeumpa

- Jumat 16 Oktober bagi pelaku UMKM Kuala

- Senin 19 Oktober bagi pelaku UMKM Peusangan dan Juli

- Selasa 20 Oktober bagi pelaku UMKM Peudada dan Peulimbang

- Rabu, 21 Oktober bagi pelaku UMKM Jangka dan Kutablang

- Kamis 22 Oktober bagi pelaku UMKM dari Peusangan Siblah
Krueng/Selatan

- Jumat 23 Oktober bagi pelaku UMKM Jeunieb dan Pandrah

- Senin 26 Oktober bagi pelaku UMKM Samalanga dan Simpang Mamplam

- Selasa 27 Oktober bagi pelaku UMKM Makmur dan Gandapura. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved