Berita Langsa

Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini

Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Surat Pengumuman Disperindagkop dan UKM Kota Langsa 

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya. Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan syarat keenam yakni, bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopi e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Fotocopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik setempat dan wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya. Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM, tidak bisa mendaftar kembali.

Baca juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal: Olahraga Teratur, Berhenti Merokok

Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Keluar dari RS

Baca juga: Daftar Harga iPhone 12 Mini, iPhone 12, iPhone 12 Pro, & iPhone 12 Pro Max, Ini Harga Termurah

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis dan pendaftaran ditutup pada 20 November 2020.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved